Amuntai
- Info Publik News. Lewat program
inovasi Polres Hulu Sungai Utara yakni
HSU BERSINAR (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba) anggota Sat Resnarkoba menangkap
MISRIYADI alias YADI (54) warga Tepi
Kali Negara No.024 Rt.003 Desa Palampitan
Hilir Kecamatan Amuntai Tengah , Senin (24/02/2019) sekira pukul 15.00 Wita.
Kapolres
HSU AKBP Pipit Subiyanto , SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, SH
mengatakan pelaku YADI ditangkap didalam sebuah warung/kios di Jalan Tepi Kali
Negara Rt.003 Desa Palampitan Hilir Kecamatan
Amuntai Tengah.
MOHON
SELURUH BERITA JANGAN DICOPAS KE GRUP MEDSOS SEPERTI INFO AMUNTAI WARA
WIRI DAN LAIN LAIN, CUKUP BAGIKAN LINK BERITA SAJA
Saat
dilakukan penangkapan , anggota menemukan
barang bukti Obat keras tanpa merk
sebanyak 12 ( Dua Belas ) keping 1 ( satu ) butir dengan jumlah keseluruhan 121
( Seratus Dua Puluh Satu ) butir , satu
buah kotak obat merk Paracetamol warna putih dan uang tunai sebesar
Rp.146.000,- ( Seratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah ).
Selanjutnya
tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres HSU.
"Jadi pelaku menyamankan obat daftar G atau larang edar tersebut kedalam kotak obat Paracetamol. Ini modusnya," kata Iptu Siswadi.
"Jadi pelaku menyamankan obat daftar G atau larang edar tersebut kedalam kotak obat Paracetamol. Ini modusnya," kata Iptu Siswadi.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal
196 JO 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (*)
Penulis: Antoni
Editor: Del
Penulis: Antoni
Editor: Del