Amuntai
– Info Publik News. Muhammad Iqbal Fuadi alias Umbul (24) dan Yenni Apriliya alias Yeni (32) tak
menyangka bisnis narkoba yang mereka jalankan untuk sementara terhenti usai
kedatangan tamu dari Satresnarkoba
Polres Hulu Sungai Utara , Kamis (13/02/2020) pukul 15.00 Wita.
Diketahui
Umbul adalah warga Jalan H Ali Gang Rawa Indah RT. 005 Kelurahan Antasari
Kecamatan Amuntai Tengah dan Yeni mengaku
warga Jalan Abdul Aziz, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.
Kedua
pelaku tidak bisa berbuat banyak lagi ketika digeledah ditemukan sejumlah barang
bukti dua paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 2.98 gram berat bersih 2.68
gram.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan lewat Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, mengatakan kedua
pelaku ditangkap di sebuah rumah Jalan H Ali Gang Rawa Indah RT. 005, Kelurahan
Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah saat anggota menjalankan program HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk
Bersih Dari Narkoba) dimana sebelumnya telah melakukan penyelidikan.
Mantan
Kapolsek Danau Panggang ini juga menyebutkan barang bukti lain yang turut
diamankan adalah satu buah timbangan
digital warna hitam dengan merek Mouse Scale, satu lembar tisu warna putih,
satu buah sendok yang terbuat dari kertas , dua bungkus plastik piper klip,
satu buah Hp Samsung warna putih lengkap dengan sim card, satu buah bong
plastik yang tersambung dengan 2 buah sedotan warna putih , satu buah pipet
kaca yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, satu buah compor kecil
yang terbuat dari kaca serta uang tunai sebesar Rp. 305 ribu.
"Keduanya
bersama barang buktinya dibawa ruang Sat ResNarkoba Polres HSU guna penyidikan
lebih lanjut,” pungkasnya.