Amuntai - Info Publik News. Lewat
program HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk
Bebas Dari Narkoba) tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu
kembali dibekuk Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dalam sehari ,
Senin (03/02/2020) .
Masing
masing pelaku adalah AHMAD RIYAN NOOR Alias TUHAP(37) warga jalan Pengaren
Antasari RT.002 No.112 Kelurahan
Antasari Kecamatan Amuntai Tengah, MAHMUD AL - HUDARI alias MAHMUD (30) warga Jalan
Gerilya II Rt.002 Desa Palampitan Hulu
Kecamatan Amuntai Tengah dan MUHAMMAD
SYAFIE alias FI’I (32) warga warga Jalan
Gerilya II RT.002 Desa Palampitan Hulu
Kecamtan Amuntai Tengah.
Kapolres
HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan lewat Kasat Resnarkoba yang baru Iptu Siswandi membenarkan,
bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan
kasus penyalahgunaan narkotika didua lokasi yang berbeda dengan mengamankan
tiga pelaku besertakan barang buktinya.
Kasat
menerangkan, pertama pihaknya mengamankan TUHAP didepan sebuah rumah di Jalan.Pangeran
Antasari Rt.002 No.112 Kel.Antasari
sekira pukul 12.30 Wita.
TUHAP
kedapatan memiliki, menyimpan 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu dengan
berat keseluruhan 0.16 Gram dengan berat bersih 0.01 gram.
“Kemudian
sekitar pukul 15.10 Wita anggota membekuk dua pelaku lainya MAHMUD dan FI’I didepan sebuah rumah Jalan Gerilya II Rt.002 Desa. Palampitan Hulu
Kecamatan Amuntai Tengah,” tambah Kasat.
Pelaku
ini kedapatan memiliki, menyimpan 1 (
Satu ) Buah pipet kaca yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Adapun
barang bukti lain yang disita yaitu 1 ( Satu ) Buah handphone merk SAMSUNG
warna hitam lengkap dengan simcard.
“Karena terbukti bersalah, ketiga pelaku
besertakan barang buktinya dibawa ruang Sat Res Narkoba Polres HSU guna
penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.