Pelaku |
Amuntai - Info Publik News - Unit Reskrim Polsek Amuntai Kota, kembali melaksanakan salah satu Program Inovasi Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Adapun program itu, adalah HSU TANGKAS (Tangani Kasus dengan Cepat dan Tuntas), Jum'at (21/02).
Dari pelaksanaan program tersebut, polisi berhasil meringkus seorang pria bernama M Ramli alias Ilam (25) didesanya, tepatnya di Desa Kaludan Kecil, Kecamatan Banjang, HSU.
Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kapolsek Amuntai Kota, Ipda Syaifullah, mengatakan dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mendapati satu barang bukti berupa 1 sisa potongan besi plat untuk pondasi tiang lampu tenaga Surya.
Karena perbuatannya, korban mengalami kerugian Kerugian Rp. 5.000.000. (Lima juta rupiah.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, paelaku besertakan barang buktinya diamankan di Mapolsek Amuntai Kota dan akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 362.KUHP, tentang pencurian." Pungkasnya.
Penulis : Awi
Editor : Paulo