Amuntai – Info Publik News.
Unit Jatanras Polres HSU bersama Unit Reskrim Polsek Amuntai Kota
berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana
Pencurian Kendaraan Bermotor (CURANMOR) bernama DIDIT ARYA BUDIMAN alias DIDIT (29) pada Rabu , (19/02/2020) pukul 15.30 wita.
Pelaku DIDIT di tangkap saat sedang berada di sebuah Rumah di
Jl. H Ali Gang Suwarga Rt. 06 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah.
DIDIT yang merupakan warga Jalan Norman Umar Kebun Sari
Amuntai ini adalah pelaku pencurian sepeda motor Merk HONDA BEAT Warna Orange
dengan Nomor Polisi DA 6580 FAB milik RINA
RUPIDA TIRTA warga jalan Pangeran
Antasari Kecamatan Amuntai Tengah.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto , SIK, M.H melalui Kasat
Reskrim Polres HSU Iptu Kamarudin, S.H membenarkan telah mengamankan pelaku
curanmor setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan korban dan melakukan
penyelidikan.
“Saat ditangkap , pelaku mengakui perbuatannya dan bersama
barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Amuntai Kota guna penyelidikan lebih
lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamarudin, S.H.
Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamarudin, S.H menambahkan
kasus ini bermula saat korban RINA RUPIDA TIRTA yang saat itu mau keluar rumah , Senin (17/02/2020)
sekira pukul 04.30 Wita mendapati sepeda motor miliknya
yang terparkir dihalaman rumah telah
raib.
Atas kejadian tersebut korban
mengalami kerugian sebesar Rp. 8.600.000,- ( Delapan Juta Enam Ratus
Ribu Rupiah ) dan melaporkannya ke
Mapolsek Amuntai Kota , Senin (17/02/2020)
pukul 10.20 Wita.