Tanjung - Info Publik News. Berkat
hasil penyelidikan dan pendekatan persuasif di lapangan , petugas gabungan Unit
Jatanras Polres Tabalong dan Polsek Murung Pudak berhasil menangkap pelaku
pembunuhan yang terjadi di Desa Maburai RT. 02, Murung Pudak .
Identitas
adalah MRS (27), warga Desa Maburai RT. 03, Murung Pudak yang ditangkap pada
Rabu (01/01/20) pagi.
Kapolres
Tabalong AKBP M. Muchdori, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur, SH, MM
membenarkan petugas berhasil menangkap MRS yang diduga pelaku penganiayaan yang
menyebabkan korban DS (27) warga Desa
Maburai RT.01 meninggal dunia.
MRS
ditangkap petugas saat itu berada
dirumahnya di Desa Maburai Rt. 03, Murung Pudak dan mengakui perbuatannya yaitu
menusuk korban sebanyak 2 kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terakhir
Kasat Reskrim Iptu Matnur mengatakan bahwa MRS saat ini sudah kita bawa ke Polres dan sedang
menjalani proses pemeriksaan oleh petugas Satreskrim Polres Tabalong.