Amuntai
– Info Publik News. Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002
tentang Pelestarian Sumber Daya Perikanan, Pemerintahan Kabupaten HSU melalui Satuan
Polisi Pamong Praja menggelar
sosialisasi sekaligus penertiban penjualan anak-anak ikan di Pasar Induk
Amuntai, (23/01/2020).
Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja, Jumadi menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan
karena maraknya penjualan anak-anak ikan atau benih-benih ikan dipasaran dan di
masyarakat.
Pihaknya
menghimbau kepada 16 pedagang yang menjual anak-anak ikan agar tidak lagi menjual ikan tersebut karena melanggar Perda tentang Pelestarian
Sumber Daya Perikanan.
Dan
kepada pencari ikan kecil ini juga diminta untuk menghentikan mengambil benih
anak ikan tersebut.
"Karena
ikan ikan kecil adalah makanan bagi ikan ikan yang besar, jadi kalo ikan kecil
tidak ada maka ikan besar tidak bisa makan," jelas Jumadi.
Jumadi
juga mengatakan bahwa sosialisai dan himbauan ini akan terus dilaksanakan
secara intens dan berkala setiap
harinya oleh anggota kepasar-pasar yang ada di seluruh Kabupaten HSU.
Sementara salah satu pedagang ikan , Arbayah dari desa Karias mengaku tidak mengetahui kalau anak ikan
Papuyu yang dijualnya dilarang sehingga untuk selanjutnya dia tidak akan lagi
memperdagangkan ikan tersebut demi kelestarian.