Paringin - Info Publik News. Diduga
usai melakukan hubungan intim tanpa ikatan pernikahan disebuah kamar warung
remang-remang , AR dan EL terjaring giat Polres Balangan , Rabu (22/01/2020)
malam.
Keduanya
yang tidak mengenakan busana kedapatan sedang berduaan dikamar pada warung yang
berada di Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.
Baik
AR maupun EL langsung diamankan dan dibawa ke Polres Balangan untuk dikenakan
sanksi Tindak Pidana Ringan.
Giat
dipimpin Kasatlantas AKP Didik Yudi S,
selaku Pawas merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh jajaran Polres Balangan.
Selain
warung remang-remang, rombongan juga melakukan pemeriksaan terhadap pengguna
jalan perihal identitas dan kelengkapan dalam berkendaraan.
Rute
pergerakan tersebut yakni dari Mapolres Balangan menuju Desa Sungai Ketapi,
berlanjut ke Garuda Maharam, Gunung Pandau dan ke Masjid Al Akbar.
Pemeriksaan
berakhir pada warung remang-remang di Desa Lingsir dimana akhirnya ditemukan
satu laki-laki dan satu perempuan tanpa busana didalam kamar .