Amuntai - Info Publik News. Sat
Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan
pengungkapan Tindak Pidana UU Perlindungan Konsumen dan atau UU TP Perdagangan dengan
mengamankan H.Murjani (48) yang memperdagangkan obat pertanian tanpa label dan
kadaluarsa.
Pelaku
yang merupakan pemilik Usaha Dagang Maju Bersama ini diamankan di Desa Tayur
Rt.02 Kecamatan Amuntai Utara , Kamis (02/01/2020)
2020 sekira jam 10.00 Wita
Kapolres
HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin membenarkan
telah mengamankan seorang pelaku yang memperdagangkan racun rumput yang tidak
menerangkan label dan telah kadaluarsa.
Barang
bukti yang diamankan adalah 23 botol
merk Biophon , 37 botol Fertileg, 3 botol
Green-Tama, 10 botol Mark Up , satu Manuver, 2 buah
takaran dari plastik , satu buah jerigen isi 20 liter merk Mark UP , satu buah kemasan ulang isi satu liter, 48 botol berisikan obat setengah liter, 2 buah jerigen kosong dari plastik dan botol kosong bekas air mineral.
“Pelaku
dan barang bukti diamankan ke Polres HSU untuk dilakukan penyidikan lebih
lanjut,” kata Kasat Reskrim.
Terakhir
Kasat Reskrim mengatakan pelaku dijerat Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau
TP perdagangan sebagaimana dimaksud Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf
g dan i UU No.8 Tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen dan atau pasal 110 jo
pasal 104 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan.