Amuntai - Info Publik News. Sungguh
sial nasib SABIRIN Alias BIRIN (28) warga Desa Harus Rt.04 Kecamatan Amuntai Tengah , Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) .
Berprofesi
sebagai pengedar sabu-sabu , SABIRIN dibekuk anggota Kepolisian Sektor Amuntai Kota
yang dibackup Buser Polres HSU di dalam sebuah warung pinggir sungai Desa Harus
Rt.03 Kecamtan Amuntai Tengah , Rabu (29/01/2020) sekira pukul 14.30 Wita
“Pelaku
SABIRIN ditangkap kerena menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada anggota
polisi yang menyamar sebagai pembeli dan sekaligus melaksanakan Program Polres
HSU yakni Hebat Sigap Untuk Bebas Dari Narkoba (HSU BERSINAR),” ujar Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan
melalui Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah
saat dikonfirmasi.
Dari
tangan pelaku disita barang bukti 4
bungkus plastik piper clip yang diduga
sabu sabu dengan Berat Kotor keseluruhan 4,26 Gram dan Berat Bersih keseluruhan 3,54 Gram dengan rincian sebagai berikut :
1
(Satu) Buah Plastik Pipper Clip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan
berat keseluruhan 2.52 gram ,
1
(Satu) Buah Plastik Pipper Clip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat
keseluruhan 1.24 gram,
1
(Satu) Buah Plastik Pipper Clip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan
berat keseluruhan 0.30 gram ,
1
(Satu) Buah Plastik Pipper Clip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan
berat keseluruhan 0.20 gram ,
Barang
bukti lain yang juga disita adalah 2 (Dua) Buah Kotak Rokok Merk U Mild dan 1
Buah Handphone Merk REALME Warna Biru .
Kapolsek
Amuntai Kota Ipda Syaifullah juga mengakui penangkapan SABIRIN merupakan tindak
lanjuti info dari masyatakat setempat bahwa
SABIRIN sering melakukan transaksi narkoba .
Selanjutnya
SABIRIN dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Amuntai Kota guna proses lebih
lanjut.
“Pelaku
akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112
ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.