Notification

×

Iklan

Iklan

#HSUBERSINAR Kembali Pengedar Sabu Amuntai Ditangkap Polisi Yang Menyamar

Thursday, January 30, 2020 | 30 January WIB Last Updated 2020-02-20T03:54:31Z
Amuntai - Info Publik News. Sungguh sial nasib  SABIRIN Alias  BIRIN  (28) warga Desa Harus Rt.04  Kecamatan Amuntai Tengah  , Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) .

Berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu , SABIRIN dibekuk anggota Kepolisian Sektor Amuntai Kota yang dibackup Buser Polres HSU di dalam sebuah warung pinggir sungai Desa Harus Rt.03 Kecamtan Amuntai Tengah , Rabu (29/01/2020) sekira pukul  14.30 Wita

“Pelaku SABIRIN ditangkap kerena menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli dan sekaligus melaksanakan Program Polres HSU yakni Hebat Sigap Untuk  Bebas Dari Narkoba (HSU BERSINAR),” ujar Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Amuntai Kota  Ipda Syaifullah saat dikonfirmasi.


Dari tangan pelaku disita barang bukti   4 bungkus plastik piper clip  yang diduga sabu sabu dengan Berat Kotor keseluruhan 4,26 Gram dan  Berat Bersih keseluruhan 3,54 Gram  dengan rincian sebagai berikut :  
1 (Satu) Buah Plastik Pipper Clip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat keseluruhan 2.52 gram ,
1 (Satu) Buah Plastik Pipper Clip yang berisikan  Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat keseluruhan 1.24 gram,
1 (Satu) Buah Plastik Pipper Clip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat keseluruhan 0.30 gram ,
1 (Satu) Buah Plastik Pipper Clip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat keseluruhan 0.20 gram ,

Barang bukti lain yang juga disita adalah 2 (Dua) Buah Kotak Rokok Merk U Mild dan 1 Buah Handphone Merk REALME Warna Biru  .


Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah juga  mengakui penangkapan SABIRIN merupakan tindak lanjuti info dari masyatakat  setempat bahwa  SABIRIN  sering melakukan transaksi narkoba .

Selanjutnya SABIRIN dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Amuntai Kota guna proses lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.


×
Berita Terbaru Update