Amuntai - Info Publik News. Pergantian
Kasat Resnarkoba tidak membuat program
inovasi Hulu Sungai Utara BERSINAR
(Bersih Dari Narkoba) redup namun tetap tak
berhenti terus bergerak memberantas peredaran narkoba di kabupaten yang
beribukota Amuntai ini.
Dibawah
komando Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan lewat Kasat Resnarkoba yang baru Iptu
Siswandi , tiga orang anggota jaringan penjual narkoba jenis sabu-sabu berhasil
diringkus .
Hebatnya
lagi ternyata satu pelaku RYAN RIZKI (26) ditangkap pada Selasa (21/01/2020) sekira
pukul 15.30 Wita di dalam sebuah rumah jalan Khuripan Rt.001 Kelurahan Murung Sari yang dekat sekali dengan lingkungan Mapolres
HSU.
Dari
tangan RYAN RIZKI yang berstatus mahasiswa ini diamankan barang bukti 2 ( Dua )
paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.43 gram berat bersih 0.13
, 1 ( satu ) buah sedotan plastik
transparan ( sendok ), 1 ( Satu ) bungkus plastik piper klip , 1 ( Satu ) buah Handphone merk OPPO warna
hitam putih lengkap dengan sim card dan 1 ( Satu ) Unit sepeda motor merk HONDA BEAT
warna putih dengan nomor polisi DA 6603 FJ
beserta STNK nya
15
menit berselang , anggota Satres Narkoba Polres HSU menangkap ABDUL MAJID (33) di pinggir jalan
masih di lokasi penangkapan pertama.
Dari
tangan ABDUL MAJID yang beralamat di Desa Kaludan Besar Rt.06 Kecamatan Banjang
ini juga diamankan barang bukti 1
( Satu ) Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0.27 gram dengan berat
bersih 0.12 gram , 1 ( Satu ) Lembar
sobekan Tisue , 1 ( Satu ) Buah Helm merk GM warna Hitam Putih , 1 ( Satu )
Buah HP merk VIVO warna Merah lengkap dengan Sim Card, 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor merk HONDA CB15
warna Putih Merah dengan Nomor Polisi DA 2624 FV beserta STNK.
Dari
nyanyian kedua orang tersebut , anggota Satres Narkoba Polres HSU bergerak cepat meluncur kesebuah rumah di Jalan
Gerilya II RT.03 Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah pada pukul
16.00 Wita dan meringkus MUHAMMAD ILHAMI SUARDI alias AMAT BLONK (27)
Dari
AMAT BLONK berhasil disita barang bukti 3 ( tiga ) paket narkotika jenis sabu
dengan berat kotor 0.67 gram berat bersih 0.22 gram, 1 ( satu ) buah kotak
kecil warna putih transparan, 1 ( Satu )
buah timbangan digital merk CONSTANT warna hitam, 1 ( Satu ) buah HP merk ADVAN
warna hitam lengkap dengan sim card, 1 (
satu ) bungkus plastik piper klip, Uang
tunai sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ).
"Selanjutnya
seluruh tersangka yang merupakan satu jaringan ini dan seluruh barang bukti dibawa ke
Satresnarkoba Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut," kata mantan Kapolsek Danau Panggang ini.
Sumber: Info Publik News
Editor: Del
Foto: Polres HSU