Amuntai
– Info Publik News. Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) lewat program inovasi HSU BERSINAR (Bersih Dari Narkoba) kembali meringkus
seorang pengedar narkotika jenis sabu bernama Muhammad Riani alias Amat (48) , Senin (13/01/2020) sekira pukul
10.35 Wita.
Kapolres
HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Taufik
Suhardiman membenarkan penangkapan pelaku Amat dan ditemukan barang bukti awal berupa satu paket sabu-sabu.
“Pelaku
Amat ditangkap di Jalan Raya Desa Pelampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah
usai petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku narkoba yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol
DA 6027 FAB akan melintas dijalan tersebut,” ungkapnya.
Anggota
yang melakukan patroli tertutup dan pemantauan sekitar TKP kemudian melihat terlapor melintasi TKP tersebut dan langsung
dilakukan pencegatan.
Dari
penggeledahan badan pelaku Amat ditemukan satu paket sabu, satu buah kotak
rokok Sampoerna mentol warna hijau di saku depan sebelah kiri baju, uang tunai
Rp 800 ribu, dan HP Nokia.
Atas
temuan itu , polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah terlapor di
Jalan Lambung Mangkurat Desa Pelampitan Hulu RT 006, Kecamatan Amuntai Tengah
dan menemukan 15 paket sabu-sabu di dalam plastik transparan yang dilapis
plastik warna hitam tergantung di dinding kamar terlapor.
Kasat
Narkoba Iptu Taufik merincikan total barang bukti yang didapat dari Amat adalah
16 paket sabu dengan berat kotor 17,36 gram atau berat bersih 14,51 gram, 16 (
enam) belas paket sabu dengan berat kotor 17,36 gram dengan berat bersih 14,51
gram , 1 (satu) buah kotak rokok merk
Sampoerna Menthol warna putih hijau, 1
(satu) buah plastik warna hitam , 1
( satu ) buah plastik warna putih atau transparan, 2 ( dua ) lembar
tisu warna putih, 1 (satu) buah karet
getah, 1 (satu) buah kotak kecil warna
ungu , 6 (enam) buah potongan sedotan
plastik warna biru, 5 (lima) buah
sedotan plastik warna merah, 1(satu)
buah sendok sabu yang terbuat dari
sedotan plastik warna hijau, 2 (dua)
bungkus plastik klip, 1 (satu) buah
timbangan Digital merk HARNIC warna silver, 1(satu) buah sendok sabu yang terbuat dari
sedotan plastik warna ungu, 1(satu) buah
Handphone merk Nokia warna ungu lengkap
dengan Sim Cardnya , Uang tunai sebesar
Rp.800.000,- (delapan ratus rupiah) , 1
(satu) lembar STNK sepeda motor HONDA SCOOPY hitam merah dengan Nomor Polisi DA
6027 FAB dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk HONDA SCOOPY
hitam merah dengan Nomor Polisi DA 6027 FAB
Selanjutnya
tersangka dan seluruh baarang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres HSU guna proses
penyidikan lebih lanjut.
Terakhir
Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Suhardiman menegaskan jajarannya akan terus
melakukan penindakan hukum kasus narkoba dengan harapan Kabupaten HSU BERSINAR
(Bersih dari Narkoba).