Amuntai - Info Publik News. Sedang menjalani hukuman di LP Amuntai masih saja berbuat salah , Ardi Pahlian
alias Bojes (33) akhirnya berurusan kembali
dengan polisi setelah gagal menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu.
Bojes
yang diketahui beralamat di Jalan Temanggung Jalil RT 04, Kelurahan Antasari,
Kecamatan Amuntai Tengah , kedapatan petugas Lapas Amuntai menyimpan dan memiliki
tiga paket sabu-sabu yang disimpan di dalam sandal jepit merek Nipon warna
orange putih sebelah kiri yang dipakainya, Selasa (17/12/2019) pukul 14.00
Wita.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Taufik Suhardiman membenarkan pihaknya menjemput Bojes berdasarkan laporan pihak Lapas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat mengungkapkan bahwa Bojes awalnya diantar pihak Kejaksaan ke Lapas Amuntai usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Amuntai .
Sebelum Bojes memasuki Lapas , petugas melakukan penggeledahan badan dan
mendapati 3 paket sabu-sabu dengan berat
kotor 1,84 gram atau berat bersih 1,39 gram yang disimpan di sandal jepit
sebelah kiri yang dipakainya.
Bojes
sendiri menjalani merupakan tahanan yang terjerat kasus penganiayaan dengan senjata tajam terhadap Ahmad
Riyanoor (34) warga Jalan Pangeran Antasari RT.02 Kecamatan Amuntai Tengah pada 10 September silam.
Akibat
kasus tersebut korban mengalami luka bacok
dikepala dan lengan tangan kanan sebelah kiri .