Notification

×

Iklan

Iklan

Kurang 24 Jam Unit Jatanras Polres HSU Tangkap Pelaku Pencurian 2 HP

Monday, December 23, 2019 | 23 December WIB Last Updated 2019-12-23T13:56:16Z

Amuntai - Info Publik News. Langkah sigap dilakukan  Unit Jatanras  Polres Hulu Sungai Utara usai menerima laporan tindak pidana pencurian dalam waktu kurang 24 jam berhasil mengungkap kasus tersebut. 

Adapun pelaku yang diamankan adalah Sulaiman (20) warga jalan  Tiga Desember Rt.01 Desa Banua Anyar Kecamatan  Sungai Tabukan yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian dua buah handphone di Rumah Makan Melati yang beralamat di Jalan Tembus Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah.

Kapolres HSU Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin membenarkan telah mengamankan pelaku Sulaiman di sebuah rumah di Desa Nelayan Rt.01 Kec. Sungai Tabukan , Senin (23/12/2019) sekira pukul  01.30 Wita. 

Kasat Reskrim kemudian mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan dilapangan atas laporan korban Ahmad Boby (20) warga Desa Telaga Silaba Kecamatan Amuntai Selatan yang kehilangan 2 buah handphone saat tidur di TKP tempatnya berkerja, Minggu (22/12/2019) pukul 04.30 Wita.


Saat bangun tidur,  Boby  tidak menemukan barang miliknya tersebut dimana ia letakan di kasur tempat tidur. Karena barang tersebut tidak ditemukan usai dicari-cari , Boby yang mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000 , - langsung  melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU. 

Usai mendapat laporan , Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku Sulaiman yang diduga kuat sebagai pelaku yang akhirnya  berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. 

“Dari pemeriksaan awal pelaku mengaku perbuatannya karena tergiur untuk memiliki barang korban,” kata Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 ( satu ) buah Handphone merk Vivo Y55 dengan warna Crow Gold dan  1 ( satu ) buah Handphone merk Realme C2 dengan warna Biru Berlian.

Terakhir Kasat Reskrim mengatakan pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres HSU guna proses hukum lebih lanjut dimana pelaku terancam pasal 363 KUHP.

×
Berita Terbaru Update