Amuntai - Info Publik News. Langkah sigap dilakukan Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara usai menerima laporan
tindak pidana pencurian dalam waktu kurang 24 jam berhasil mengungkap kasus
tersebut.
Adapun pelaku yang diamankan adalah Sulaiman (20) warga jalan
Tiga Desember Rt.01 Desa Banua Anyar Kecamatan
Sungai Tabukan yang terbukti melakukan
tindak pidana pencurian dua buah handphone di Rumah Makan Melati yang beralamat
di Jalan Tembus Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah.
Kapolres HSU Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim Iptu
Kamarudin membenarkan telah mengamankan pelaku Sulaiman di sebuah rumah di Desa
Nelayan Rt.01 Kec. Sungai Tabukan , Senin (23/12/2019) sekira pukul 01.30 Wita.
Kasat Reskrim kemudian mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku
berawal dari hasil penyelidikan dilapangan atas laporan korban Ahmad Boby (20)
warga Desa Telaga Silaba Kecamatan Amuntai Selatan yang kehilangan 2 buah
handphone saat tidur di TKP tempatnya berkerja, Minggu (22/12/2019) pukul 04.30
Wita.
Saat bangun tidur, Boby tidak
menemukan barang miliknya tersebut dimana ia letakan di kasur tempat tidur.
Karena barang tersebut tidak ditemukan usai dicari-cari , Boby yang mengalami
kerugian sebesar Rp. 2.700.000 , - langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU.
Usai mendapat laporan , Unit Jatanras langsung melakukan
penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku Sulaiman yang diduga kuat sebagai
pelaku yang akhirnya berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.
“Dari pemeriksaan awal pelaku mengaku perbuatannya karena
tergiur untuk memiliki barang korban,” kata Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 ( satu )
buah Handphone merk Vivo Y55 dengan warna Crow Gold dan 1 ( satu ) buah Handphone merk Realme C2
dengan warna Biru Berlian.
Terakhir Kasat Reskrim mengatakan pelaku dan barang bukti
telah dibawa ke Mapolres HSU guna proses hukum lebih lanjut dimana pelaku
terancam pasal 363 KUHP.