Amuntai
– Info Publik News. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara
(HSU) kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika dengan mengamankan Suta
Sami alias Suta (43) warga Desa Murung Kupang Kecamatan Babirik, Jumat
(06/12/2019) sekira pukul 08.00 Wita.
Kapolres
HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Suhardiman
mengatakan tersangka Suta diamankan di dalam sebuah rumah di Desa Murung Kupang
RT. 03 Kecamatan Babirik.
“Dari
penggeledahan badan , petugas menemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat
kotor 0,22 gram dengan berat bersih 0,07 gram di dalam sebuah dompet yang berada di saku celana bagian belakang
sebelah kanan,” kata Kasat Resnarkoba.
Lebih
lanjut Kasat mengatakan bahwa barang bukti lain yang juga diamankan adalah 1 buah dompet merk Horse warna hitam , 1 buah celana merk G.Black warna Abu-abu , 1 buah STNK sepeda motor Merk
Honda Beat warna putih merah dengan
nomor polisi DA 6375 BBP dan 1 unit
sepeda motor Merk Honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi DA 6375 BBP.
“Selanjutnya
pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres HSU guna proses hukum
selanjut nya dimana tersangka terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba.