Tanjung - Info Publik News.
Barang bukti perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat 99 gram dimusnahkan
Polres Tabalong dengan cara di blender bersama air dan kemudian dibuang kedalam
septic tank.
Barang
bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka R
warga Pembataan yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Dimana
petugas menyita barang bukti dua kantong
plastik klip serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu
yang setiap kantongnya seberat 49, 97 gram, 1 kantong seberat 49, 66 gram atau
total seberat 99,63 gram.
Barang bukti dari tersangka R tersebut telah disisihkan masing - masing 0,1 gram untuk dikirim ke laboratorium POM Banjarmasin dan pembuktian di sidang Pengadilan Negeri Tanjung.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori mengatakan bahwa pemusnahan ini wajib dilaksanakan setelah 7 hari sejak menerima penetapan dari Kejaksaan Negeri Tabalong dengan tujuan barang bukti tidak disalah gunakan oleh pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara tersebut.
“Hal ini mengacu pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi : Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan,” tutup Kapolres Tabalong.