Amuntai - Info Publik News. Dalam
rangka mewujudkan salah satu program inovasi HSU BERSINAR ( Hebat Sigap Untuk Bersih Dari Narkoba) , jajaran Polres Hulu Sungai Utara kembali
mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dengan
pelaku Abdul Rahman alias Aman (30) pada Senin (16/12/2019) sekira pukul 16.30 Wita.
Kapolres
HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rama Ramadhani
membenarkan jajarannya berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga luar
kabupaten HSU tepatnya Desa Binjai Pemangkih Rt 04 Rw 02 Kecamatan Labuan Amas
Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah .
“Pelaku
Aman ditangkap di pinggir Jalan raya Amuntai - Tanjung Desa Muara Baruh Rt 01
Kecamatan Amuntai Utara,” ungkap Kapolsek Ipda Rama Ramadhani.
Kapolsek
Amuntai Utara juga menambahkan penangkapan pelaku Aman berawal setelah pihaknya mendapat
informasi adanya pelaku dengan ciri-ciri tertentu yang membawa narkotika jenis sabu.
“Saat
terlapor yang melintas di depan Kantor Polsek Amuntai Utara, anggota langsung
melukan pengejaran dan akhirnya saat dihentikan di Desa Muara Baruh ,
anggota langsung melakukan pengeledahan,” terang Ipda Rama Ramadhani.
Dari
penggeledahan badan ditemukan 6 paket sabu yang dibungkus plastik bening dan
dilapis lakban warna hitam dengan berat kotor 29,76 gram yang disimpan disaku
celana depan sebelah kanan Abdul Rahman.
Adapun
rincian barang bukti 6 paket sabu dengan
total berat kotor 29,76 gram, berat
plastik klip 0,20 gram, total berat bersih 28,56 gram adalah sebagai berikut : Bungkus
A berat kotor 4,99 Gram, Bungkus B berat kotor 5 Gram, Bungkus C berat kotor 5 Gram , Bungkus D berat
kotor 5 Gram , Bungkus E berat kotor
4,77 Gram dan Bungkus F berat kotor 5 Gram.
Kemudian
1 ( Satu ) Buah plastik warna bening, 1
( satu ) Buah robekan plastik warna hitam yang di lak ban warna bening , 1 (
satu ) unit Telepon Genggam merk Nokia Type 105 warna putih , Uang tunai Rp 150.000,- (seratus lima
puluh ribu rupiah) dan 1 ( Satu ) unit
sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nomor Polisi DA 6962 FBE.
Terakhir
Ipda Rama Ramadhani mengatakan bahwa terlapor dan barang bukti diatas dibawa ke
Kantor Polsek Amuntai Utara guna proses lebih lanjut dan terancam Pasal 114
Ayat ( 2 ) Atau 112 Ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.