Kandangan – Info Publik News. ABM alias Inad (48) warga Desa Balanti Kecamatan Kalumpang, Hulu
Sungai Selatan (HSS) terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran
kedapatan tengah menyetrum ikan.
Inad kepergok warga desa Pantai Ulin Kecamatan
Simpur sedang menyetrum ikan di Ray 4
Bayur , Kamis (28/11/2019) sekitar pukul 16.00 Wita.
Warga pun beramai-ramai menangkap Inad dan mengamankannya di rumah ketua RT.6 Desa
Pantai Ulin kemudian segera melapor ke pihak berwajib.
Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya H,
SIK, MH melalui Kapolsek Simpur Ipda M Aini menuturkan pihaknya menerima laporan
masyarakat bahwa telah tertangkap tangan seorang pelaku menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum Accu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah (keranjang) yang
terbuat dari bambu yang berisi ikan gabus, ikan sepat siam dan ikan pepuyu
dengan total berat keseluruhan 1,5 kg, 1 (satu) unit alat setrum yang terdiri
dari dari lilitan tembaga, kondesor dan 2 (dua) buah Accu Merk Yuasa 12 Volt.
dan 1 (satu) buah Perahu,” kata Kapolsek Simpur.