Amuntai - Info Publik News. Satuan
Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali membongkar Tindak Pidana kegiatan Pengangkutan atau Niaga BBM ilegal dengan mengamankan Misran
alias Imis (29).
Misran
yang sedang mengangkut ratusan liter BBM bersubsidi ini diamankan polisi di
Jalan Pelabuhan Kelurahan Kebun Sari RT.06 Kecamatan Amuntai Tengah , Jum’at (15/11/2019) sekira pukul 09.30 Wita.
Kapolres
HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan,SIK melalui
Kasat Reskrim Iptu Kamarudin,SH membenarkan jajarannya telah mengamankan Misran
warga Desa Palampitan Hilir RT.04
Kecamatan Amuntai Tengah.
“Saat
itu pelaku Misran sedang mengangkut dan membawa bahan bakar minyak jenis
Premium sebanyak 230 ( dua ratus tiga puluh ) liter dengan menggunakan sebuah
mobil merk Toyota Tipe Kijang Super warna abu-abu metalik bernomor polisi DA
1038 TJ,” ungkap Kasat Reskrim.
Lebih
lanjut Kasat Reskrim memaparkan bahwa BBM tersebut disimpan dalam 1 ( satu )
buah Tangki Standar di Modifikasi dengan tambahan Kran, 2 ( dua ) buah jerigen
berukuran 35 ( tiga puluh lima ) liter, dan 5 ( lima ) buah jerigen berukuran
22 ( dua puluh dua ) liter.
“Pelaku
membawa BBM Premium untuk dijual kembali. Kemudian pelaku dan barang bukti
diamankan ke Polres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,”
tutup Kasat Reskrim.