Amuntai - Info Publik News. Kemah
Bakti Karya Wisata Karang Taruna se Kalimantan Selatan yang berlangsung di Desa
Tebing Liring Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sedikit
ternoda akibat terjadinya kesalahpahaman antara peserta dari Hulu Sungai
Selatan (HSS) yang berujung penganiayaan, Minggu (24/11/2019) pukul 02.50 Wita.
Kejadian
berawal saat korban M.Iqbal Palaguna alias Iqbal (21) warga Jl. Longawang Rt.02 Kec.Telaga Langsat Kabupaten
HSS lewat didepan tenda Karang Taruna Lok Binuang HSS.
Saat
itulah tersangka Rudi Irawan (35) warga Desa Lokbinuang Kecamatan Telaga Langsat Kab.HSS
langsung menanyakan kepada korban “ngamuk kah ikam” (kamu mengamuk ya) kemudian korban menjawab “kada” (tidak).
BAGIKAN LINK NYA SAJA BUKAN UNTUK DICOPAS SELURUH ISI BERITA KE GRUP AMUNTAI WARA WIRI DAN GRUP LAINNYA
Namun
tiba-tiba Rudi dengan tangan kanan
menyerang dan menusukan sajam carter kearah Iqbal yang mengenai rahang sebelah kiri mengakibatkan
luka robek.
Kemudian
terjadi pergumulan dan dan Iqbal sempat
menangkap sajam yang dipegang oleh Rudi.
Korban
Iqbal yang tak terima kemudian melapor ke Mapolres HSU.
Kapolres
HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan,SIK melalui Kasat
Reskrim Iptu Kamarudin,SH membenarkan peristiwa yang mencoreng Kemah Karya
Wisata Karang Taruna tersebut.
Lebih
lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa pelaku Rudi Irawan dan barang bukti sudah
diamankan Unit Jatanras Polres HSU bersama jajaran Polsek Amuntai Utara sekitar
pukul 03.40 Wita.
“Antara
pelaku dan korban (pelancong) telah terjadi kesalahpahaman dimana pelaku menyangka korban
adalah orang yang bikin onar saat acara dipanggung hiburan,” ungkapnya.
Terakhir
Kasat mengatakan bahwa pelaku akan
dijerat karena melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dan atau Membawa, memiliki
atau menyimpan senjata tajam tanpa memiliki surat ijin yang sah yang dimaksud
dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU darurat no.12 Tahun 1951.