Amuntai - Info Publik News. Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menjalankan program inovasi HSU BERSINAR (Hebat Sigap Untuk Bersih Dari Narkoba ) dengan meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu (02/11/2019) sekitar pukul 01.15 Wita.
Ketiga pelaku dimana satu orang adalah Ibu Rumah Tangga diringkus di sebuah rumah pada RT.002 Desa Danau Cermin Kecamatan Amuntai Tengah.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arip Sopiyan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suhardiman,S.Sos membenarkan penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba ini mengungkapkan bahwa para pelaku adalah Isar (43) warga Jalan Bihman Villa Gang At Taqwa Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah, Zayadi alias Ijai (44) warga RT.006 Desa Teluk Mesjid Kecamatan Danau Panggang dan Dahlia (23) warga Jalan Norman Umar Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah.
" Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan masyarat yang kami terima , bahwa sering terjadi penyalahgunaan
narkotika di Desa Danau Cermin," beber Kasat Resnarkoba.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres HSU mengatakan pada pada
saat dilakukan penangkapan, anggota melakukan penggeledahan dan
ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik kecil sabu- sabu
dengan Berat Kotor 0,21 berat bersih 0,06 dan 1 (satu) buah bong yang
tersambung dengan dua buah sedotan plastik.
Selanjutnya ketiga tersangka digelandang ke Mapolres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Ketiganya akan diproses karena melangggar Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU. RI. Nomor . 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Kasat Iptu Suhardiman.