Amuntai - Info Publik News. Anggota
Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan Bahran Alias Bayan (19) yang sedang mengangkut Bahan Bakar
Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium , Sabtu (16/11/2019) pukul 06.00 Wita. Tidak
tanggung-tanggung, meski hanya menggunakan sepeda motor Bayan mampu mengangkut
415 liter premium bersubsidi untuk dijual kembali.
Penangkapan pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM disubsidi pemerintah dilakukan di di Jalan Alabio-Danau Panggang Desa Pandamaan Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Bagikan Link Saja , Bukan Copy Paste Seluruh Berita Ke Facebook
Pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM disubsidi pemerintah tersebut merupakan warga Jl. Negara Kandangan RT.02 Desa Muning Tengah Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan,SIK melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin,SH membenarkan, bahwa pihak telah mengamankan pelaku Tindak Pidana kegiatan Pengangkutan atau Niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 55 Jo Pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 Ayat (2) huruf b dan d Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kasat
Reskrim menambahkan pelaku Bayan saat itu sedang mengangkut dan membawa bahan
bakar minyak jenis Premium sebanyak 415 ( empat ratus lima belas ) liter yang
diletakan pada 1 ( satu ) buah Keranjang yang terbuat dari Besi.
Lebih
rinci Kasat Reskrim mengungkapkan barang bukti BBM tersebut berupa 11 ( sebelas ) buah jerigen berukuran 35 (
tiga puluh lima ) liter, 2 ( dua ) buah jerigen berukuran 10 ( sepuluh ) liter,
dan 2 ( dua ) buah jerigen berukuran 5 ( lima ) liter.
“Pelaku
membawa dan mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis Premium tersebut untuk dijual
kembali dengan menggunakan 1 ( satu )
Unit Sepeda Motor merk Honda Revo warna Merah dengan Nomor Polisi DA 2090 JR,” tambah Kasat Reskrim.
Terakhir
Kasat Reskrim mengatakan bahwa pelaku
dan barang bukti telah diamankan ke
Polres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.