Notification

×

Iklan

Iklan

Sebelum Pulang , Putri Amelia Meminta Maaf Kepada Keluarga Dan Masyarakat

Sunday, October 27, 2019 | 27 October WIB Last Updated 2019-10-27T08:30:27Z
Surabaya - Info Publik News. Mantan finalis Puteri Pariwisata Indonesia , Putri Amelia  meminta maaf kepada masyarakat dan keluarga karena tersangkut  kasus prostitusi online  dan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran yang sangat besar dalam hidupnya.

"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada sahabat, kerabat, keluarga, dan teman-teman semuanya, karena beritanya sudah sangat tersebar," ujarnya di Mapolda Jatim di Surabaya, Minggu (27/10/2019) dini hari.

Putri Amelia juga  memberikan klarifikasi bahwa dirinya bukan berasal dari ajang ataupun pemenang Putri Indonesia seperti yang awalnya ramai diberitakan, namun hanya finalis Puteri Pariwisata Indonesia 2016 tepatnya juara III yakni dengan gelar Miss Sport Tourism Indonesia 2016.

"Saya melihat beberapa dari titel berita yang tidak sesuai tentang siapa saya. Itu sangat salah karena saya tidak pernah mengikuti ajang Putri Indonesia. Dan tidak pernah menjadi bagian dari Putri Indonesia," ucapnya wanita kelahiran wanita Balikpapan kelahiran 26 Juni 1996 ini.

Dengan klarifikasi tersebut, Putri Amelia  berharap tidak ada lagi pemberitaan yang menyebut dirinya finalis Puteri Indonesia.

"Selain itu, saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada beberapa pihak yang telah tercoreng namanya, yang saya juga pernah turut aktif di sana," katanya.

Namun ia  juga menyatakan dirinya sudah beberapa tahun ini bukan merupakan pelaku prostitusi karena  bekerja sewajarnya  di beberapa perusahaan. 

“Saya juga mempunyai proyek, dan bisnis bersama teman-teman. Dan saya juga freelance," tuturnya.

"Karena saya di sini sedang dalam proses penyidikan. Dan segera akan dipulangkan apabila proses penyidikan telah selesai," katanya.

Tak lupa pula dia juga berterima kasih kepada Polda Jatim yang  telah memperlakukannya dengan sangat baik.

Sebelumnya, Putri Amelia  diamankan bersama seorang pria asal Bekasi berinisial AF dan muncikari berinisial J di sebuah kamar hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10/2019) malam.

Pada penggerebekan itu, Polda Jatim mengamankan uang tunai sebesar Rp13 juta , kondom bekas , tisu , pakaian dalam dan menetapkan muncikari J sebagai tersangka. Sedangkan akhirnya Putri Amelia hanya ditetapkan sebagai saksi dan diperbolehkan pulang kembali ke Jakarta usai diperiksa.

×
Berita Terbaru Update