Surabaya - Info Publik News. Mantan
finalis Puteri Pariwisata Indonesia , Putri Amelia meminta maaf kepada masyarakat dan keluarga
karena tersangkut kasus prostitusi
online dan menjadikan kasus ini sebagai
pelajaran yang sangat besar dalam hidupnya.
"Saya
memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada sahabat, kerabat, keluarga, dan
teman-teman semuanya, karena beritanya sudah sangat tersebar," ujarnya di
Mapolda Jatim di Surabaya, Minggu (27/10/2019) dini hari.
Putri
Amelia juga memberikan klarifikasi bahwa
dirinya bukan berasal dari ajang ataupun pemenang Putri Indonesia seperti yang awalnya
ramai diberitakan, namun hanya finalis Puteri Pariwisata Indonesia 2016
tepatnya juara III yakni dengan gelar Miss Sport Tourism Indonesia 2016.
"Saya melihat beberapa dari titel berita yang tidak sesuai tentang siapa saya. Itu sangat salah karena saya tidak pernah mengikuti ajang Putri Indonesia. Dan tidak pernah menjadi bagian dari Putri Indonesia," ucapnya wanita kelahiran wanita Balikpapan kelahiran 26 Juni 1996 ini.
Dengan klarifikasi tersebut, Putri Amelia berharap tidak ada lagi pemberitaan yang menyebut dirinya finalis Puteri Indonesia.
"Selain
itu, saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada beberapa pihak yang telah
tercoreng namanya, yang saya juga pernah turut aktif di sana," katanya.
Namun
ia juga menyatakan dirinya sudah
beberapa tahun ini bukan merupakan pelaku prostitusi karena bekerja sewajarnya di beberapa perusahaan.
“Saya
juga mempunyai proyek, dan bisnis bersama teman-teman. Dan saya juga freelance,"
tuturnya.
"Karena
saya di sini sedang dalam proses penyidikan. Dan segera akan dipulangkan
apabila proses penyidikan telah selesai," katanya.
Tak
lupa pula dia juga berterima kasih kepada Polda Jatim yang telah memperlakukannya dengan sangat baik.
Sebelumnya,
Putri Amelia diamankan bersama seorang
pria asal Bekasi berinisial AF dan muncikari berinisial J di sebuah kamar hotel
di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10/2019) malam.
Pada
penggerebekan itu, Polda Jatim mengamankan uang tunai sebesar Rp13 juta ,
kondom bekas , tisu , pakaian dalam dan menetapkan muncikari J sebagai
tersangka. Sedangkan akhirnya Putri Amelia hanya ditetapkan sebagai saksi dan
diperbolehkan pulang kembali ke Jakarta usai diperiksa.