Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Tanah Laut Ungkap Kasus Ilegal Logging

Sunday, October 13, 2019 | 13 October WIB Last Updated 2019-10-12T21:58:45Z
Pelaihari - Info Publik News. Pembalakan liar atau ilegal logging yang terjadi di wilayah Kintap berhasil diungkap jajaran Polres Tanah Laut. 

Dalam kasus ini polisi  berhasil mengamankan dua orang  pelaku  illegal logging yakni seorang sopir bernisial HS dan pemilik kayu AT alias A.

Kapolres Tala  AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK., MH menuturkan pengungkapan kasus illegal logging  ini berawal saat Tim Sat Reskrim  yang dipimpin oleh AKP Alvin Agung Wibawa, S.IK berhasil menangkap HS pada Selasa (08/10/2019) pukul. 21.00 Wita.


"Saat itu  HS  sedang mengangkut kayu log jenis Rimba Campuran berbagai ukuran sebanyak 27 potong tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dengan menggunakan mobil dump truck," tutur Kapolres Tala.

Kalpolres melanjutkan bahwa HS mengaku kayu tersebut di dapatkan dengan cara melakukan penebangan di dalam areal hutan alam di Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut. 

" Kemudian kayu tersebut akan diantarkan ke bandsaw milik AT yang beralamat di KM.2 Kintap dan akan dijual dengan harga Rp.500.000,- / kubik nya," lanjut Kapolres.

HS juga memberi keterangan bahwa banyak pelaku pembalakan liar lainnya yang melakukan kegiatan penumpukan sementara atas kayu kayu milik mereka di sebuah areal kebun sawit di Desa Pasir Putih Kintap.

Selanjutnya jajaran Polres Tala bergerak menuju  lokasi tempat penumpukan atau penyimpanan hasil ilegal logging yakni :

Houling Road PT. AAA Desa Kintapura, Bandsaw milik pelaku AT alias A di Km.2  dengan menyita  3 unit Mesin penggergaji kayu, 200 meter kubik kayu log ukuran 4 meter, 200 meter kubik kayu olahan jenis Rimba Campuran berbagai ukuran

Kemudian areal Kebun Sawit PT.IR Desa Pasir Putih Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dimana ditemukan  2.000 meter kubik kayu log berbagai ukuran yang disembunyikan disana.

Dari sopir HS  polisi menyita barang bukti 1 unit Mobil dump truck Mitsubishi warna Kuning Nomor Polisi K 1891 CA serta muatan 27 potong kayu log jenis Rimba Campuran berbagai ukuran dengan panjang 4 meter.

Para pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Tanah Laut guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

"Mereka akan dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 88 Ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan," pungkas Kapolres.



×
Berita Terbaru Update