Pelaihari - Info Publik News. Pembalakan liar atau ilegal logging yang terjadi di wilayah Kintap berhasil diungkap jajaran Polres Tanah Laut.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan
dua orang pelaku illegal logging yakni seorang sopir bernisial HS dan pemilik kayu AT alias A.
Kapolres Tala AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK., MH menuturkan pengungkapan
kasus illegal logging ini berawal saat Tim Sat Reskrim yang dipimpin oleh AKP Alvin Agung Wibawa, S.IK berhasil menangkap
HS pada Selasa (08/10/2019) pukul. 21.00 Wita.
"Saat itu HS sedang mengangkut kayu log jenis
Rimba Campuran berbagai ukuran sebanyak 27 potong tanpa dilengkapi
dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dengan menggunakan mobil dump
truck," tutur Kapolres Tala.
Kalpolres melanjutkan bahwa HS mengaku kayu tersebut di dapatkan
dengan cara melakukan penebangan di dalam areal hutan alam di Desa Riam
Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut.
" Kemudian kayu
tersebut akan diantarkan ke bandsaw milik AT yang beralamat di KM.2 Kintap dan akan dijual
dengan harga Rp.500.000,- / kubik nya," lanjut Kapolres.
HS juga memberi keterangan bahwa banyak pelaku pembalakan liar lainnya yang melakukan kegiatan penumpukan sementara atas kayu kayu milik mereka
di sebuah areal kebun sawit di Desa Pasir Putih Kintap.
Selanjutnya jajaran Polres Tala bergerak menuju lokasi tempat penumpukan atau penyimpanan hasil ilegal logging yakni :
Houling Road PT. AAA Desa Kintapura, Bandsaw milik pelaku AT alias A di
Km.2 dengan menyita 3 unit
Mesin penggergaji kayu, 200 meter kubik kayu log ukuran 4 meter, 200
meter kubik kayu olahan jenis Rimba Campuran berbagai ukuran
Kemudian areal Kebun Sawit PT.IR Desa Pasir Putih Kecamatan Kintap
Kabupaten Tanah Laut dimana ditemukan 2.000
meter kubik kayu log berbagai ukuran yang disembunyikan disana.
Dari sopir HS polisi menyita barang bukti 1 unit Mobil dump
truck Mitsubishi warna Kuning Nomor Polisi K 1891 CA serta muatan 27 potong kayu log
jenis Rimba Campuran berbagai ukuran dengan panjang 4 meter.
Para pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Tanah Laut
guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Mereka akan dijerat dengan
Pasal 83 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 88 Ayat 1 huruf a Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan
Pemberantasan Pengrusakan Hutan," pungkas Kapolres.