Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Balangan Gelar Konferensi Pers Kasus Pencurian 21 Laptop SMPN 1 Lampihong

Wednesday, October 9, 2019 | 09 October WIB Last Updated 2019-10-09T06:41:13Z
Paringin – Info Publik News. Polres Balangan menggelar  konferensi pers  pencurian laptop SMPN 1 Lampihong dengan dengan menghadirkan empat tersangka  dan barang bukti pencurian di Mapolres Balangan, Rabu (09/10/2019).

Terungkap bahwa keempat pelaku pencurian  adalah satu keluarga  yang berasal dari Desa Murung Jambu Kecamatan Paringin Selatan yakni Supiani  alias SP (44), Hamdiah (40), Safrudin ( 21) dan Ardani (17).  

Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni mengatakan kasus ini berawal dari  laporan Kepala  SMPN 1 Lampihong pada 14 september 2019  yang mengalami kehilangan barang  inventaris sekolah berupa  22 unit laptop.

Anggota polres Balangan melakukan penyidikan lapangan dan ditemukan keterangan yang mengarah ke tersangka SP yang menawarkan laptop  Acer dengan ciri-ciri yang sama dengan laptop yang hilang  milik SMPN 1 Lampihong kepada warga di Desa Warukin Kabupaten Tabalong.

Dari informasi itu , polisi berhasil  meringkus SP  dengan barang bukti tiga buah laptop merek Acer. Kepada polisi SP pun bernyanyi tentang ada keterlibatan pelaku lain.

Selanjutnya petugas Polsek Lampihong yang dipimpin langsung Kapolsek  Ipda Kuswanto menangkap tiga tersangka lain yakni Hamdiah , Safrudin  dan Ardani  di rumahnya di Desa Murung Jambu,  Kamis (03/10/2019).

“Barang bukti yang bisa diambil dari tiga pelaku ini sebanyak 18 laptop merk Acer warna silver dan satu buah laptop merk Wearles warna Hitam. Empat unit laptop lainnya sudah dijual pelaku,” kata Kapolres.

Para  tersangka  akan dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP.

Pada kesempatan ini  Kapolres Balangan menghimbau  agar pihak sekolah khusunya pelaksana UNBK yang memiliki banyak komputer dan laptop agar lebih memperketat keamanan agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.


×
Berita Terbaru Update