Paringin
– Info Publik News. Polres Balangan menggelar konferensi pers pencurian laptop SMPN 1 Lampihong dengan dengan
menghadirkan empat tersangka dan barang
bukti pencurian di Mapolres Balangan, Rabu (09/10/2019).
Terungkap
bahwa keempat pelaku pencurian adalah
satu keluarga yang berasal dari Desa
Murung Jambu Kecamatan Paringin Selatan yakni Supiani alias SP (44), Hamdiah (40), Safrudin ( 21)
dan Ardani (17).
Kapolres
Balangan AKBP Moh Zamroni mengatakan kasus ini berawal dari laporan Kepala SMPN 1 Lampihong pada 14 september 2019 yang mengalami kehilangan barang inventaris sekolah berupa 22 unit laptop.
Anggota
polres Balangan melakukan penyidikan lapangan dan ditemukan keterangan yang
mengarah ke tersangka SP yang menawarkan laptop
Acer dengan ciri-ciri yang sama dengan laptop yang hilang milik SMPN 1 Lampihong kepada warga di Desa
Warukin Kabupaten Tabalong.
Dari
informasi itu , polisi berhasil meringkus SP dengan barang bukti tiga buah laptop merek
Acer. Kepada polisi SP pun bernyanyi tentang ada keterlibatan pelaku lain.
Selanjutnya
petugas Polsek Lampihong yang dipimpin langsung Kapolsek Ipda Kuswanto menangkap tiga tersangka lain
yakni Hamdiah , Safrudin dan Ardani di rumahnya di Desa Murung
Jambu, Kamis (03/10/2019).
“Barang
bukti yang bisa diambil dari tiga pelaku ini sebanyak 18 laptop merk Acer warna
silver dan satu buah laptop merk Wearles warna Hitam. Empat unit laptop lainnya
sudah dijual pelaku,” kata Kapolres.
Para tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana pencurian
dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP.
Pada kesempatan ini Kapolres Balangan menghimbau agar pihak
sekolah khusunya pelaksana UNBK yang memiliki banyak komputer dan laptop agar lebih memperketat keamanan agar kejadian yang sama tidak terulang
kembali.