Amuntai - Info Publik News. Petugas Pengamanan Danau Bangkau Kecamatan Kandangan kembali menangkap pelaku penyetruman ikan berinisial BRN (26) warga Desa Mentaas RT.06 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) , Rabu (02/10/2019) pukul 14.00 Wita.
Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS) AKBP Dedy Eka Jaya H, SIK, MH melalui Kapolsek Kandangan
Iptu H. Yaya Supriadi mengungkapkan penangkapan BRN berawal saat Petugas Pengamanan
mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang dicurigai
sedang menyetrum ikan di desa Bangkau.
"Kemudian masyrakat bersama Angota Petugas PAM Danau Bangkau mendatangi TKP dan melihat pelaku BRN membawa alat setrum ikan yang kemudian kabur.
Anggota pun melakukan pengejaran dan berhasil
ditangkap kemudian membawa pelaku
BRN ke rumah Kepala Desa Bangkau untuk diamankan sementara," ucap Kapolsek Kandangan.
Dari tangan BRN diamankan barang bukti berupa 1 perahu kayu , mesin genset merk Loncin , 2 buah accu merk Yuasa , 1 buah jiregen 5 liter yang dimodifikasi menjadi tas , 1 buah mesin penambah daya setrum, 2 buah stik alat setrum serta ikan hasil setruman yakni beberapa ekor ikan Pepuyu , ikan Kihung dan Ikan Gabus.
Terakhir Kapolsek menegaskan bahwa BRN telah dijemput dan diamankan ke Mapolsek Kandangan untuk proses lebih lanjut dan terancam pasal 84 ayat
1 UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan diubah dan ditambah UU RI Nomor
45 Tahun 2009 tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 2004.