Jakarta - Info Publik News. Tim
Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal
Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang menggerebek sebuah kasino terselubung
yang menempati seluruh lantai 29 Apartemen Robinson , Jakarta Utara yang
disulap menjadi sebuah kasino, Minggu (06/10/2019).
Luas
kasino tersebut diperkirakan mencapai
200 meter persegi dan menyediakan arena permainan judi antara lain judi koprok, Poker, hingga Russian
Roullete.
Hebatnya
lagi kasino ini juga mempunyai lantai dua yang peruntukkan khusus bagi pemain
judi kelas kakap.
Dalam
gelar perkara kemarin , Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
mengatakan pihaknya menggerebek kasino di Apartemen Robinson itu setelah
mendapatkan informasi yang akurat dari warga masyarakat.
"Jadi
info ini kemudian ditindaklanjuti, hari Minggu tanggal 6 Oktober sekitar pukul
18.30 WIB, Tim Jatanras naik ke lantai ini dan melakukan penangkapan dan saat
tim datang ada pemain yang sedang main, karyawan sedang berkegiatan," kata
Argo .
Argo
juga membenarkan bahwa dari penggerebekan teresebut satu orang tewas akibat berusaha kabur
dengan meloncat dari atas dan jatuh kebawah.
Polisi
juga sudah mengamankan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Berdasarkan
keterangan para saksi, polisi kini tengah memburu bandar besar pengendali
kasino tersebut.
"(Bandar
besarnya) belum kita dapatkan, masih kita cari," tegas Argo.
Argo
juga menegaskan bahwa para pejudi yang diamankan akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman
hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp,25 juta.