Banjarmasin - Info Publik News. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kepala Desa Hambuku Pasar , Yusran Fauzi didakwa telah memperkaya diri sendiri.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusuf Pranowo ,SH , jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai
Utara menuntut terdakwa Yusran Fauzi dengan hukuman penjara selama enam
tahun , didenda sebesar Rp.50 juta subsider 6 bulan kurungan
penjara dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp.609 juta
subsider 6 bulan kurungan penjara.
Oknum kades ini menarik semua kas desa melalui rekening kas
desa, juga telah melakukan pengeluaran dana desa untuk
membiayai kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan
pertanggungjawaban realisasi anggaran APBDes Hambuku Pasar tahun
anggaran 2018 sebesar Rp. 162 juta lebih dan juga terdapat saldo kas tunai
oleh terdakwa sebesar Rp. 443 juta yang pengunaannya tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
Sementara kuasa hukum terdakwa Murjani, SH usai sidang mengatakan, fakta hukum didepan persidangan kalau terdakwa memang mengakui semua perbuatannya.
"Namun sebagai penasehat
hukum , tentu saya ingin ada keringanan hukum dari majelis hakim kepada klien saya
dan berharap pasal 3 yang dijatuhkan nantinya oleh majelis hakim, pasal 2
Undang-Undang Tipikor seperti dalam tuntutan jaksa," kata Murjani.