Tanjung – Info Publik News. Petugas gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong dan Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU)
melakukan penangkapan terhadap Syahriadi alias Yadi (30) pelaku penggelapan kendaraan bermotor roda dua , Sabtu (05/10/2019) sekitar pukul 22.00 Wita.
Yadi yang merupakan warga Desa Telaga Hanyar RT.01 Kecamatan Amuntai
Selatan Kabupaten HSU telah menggelapkan kendaraan merk Yamaha Jupiter
MX nomor polisi DA 3375 UV milik sepupunya bernama Tarmiji yang berdomisili di Desa Murung Karangan RT.04
Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong pada 28 September lalu.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono,SIK melalui Kapolsek Muara Harus Ipda I Nyoman Sudharma membenarkan kegiatan penangkapan pelaku Yadi.
Berdasarkan
hasil penyelidikan pelaku Yadi diketahui sedang berada di wilayah HSU dan
akhirnya tim gabung berhasil menangkap S di Jalan lintas provinsi
Amuntai Utara - Kelua di wilayah Kecamatan Amuntai Utara.
Dari
pemeriksaan awal , pelalu Yadi mengakui telah menggelapkan kendaraan milik
keluarganya warga RT.04 Desa Murung Karangan dengan modus meminjam dulu untuk dibeli namun tak kunjung dikembalikan yang membuat Tarmiji merugi senilai Rp.23 juta.
Selanjutnya Tarmiji melapor ke Polsek Muara Harus pada Minggu , 29 September 2019.
Selanjutnya Tarmiji melapor ke Polsek Muara Harus pada Minggu , 29 September 2019.
"Pelaku kini telah diamankan ke Polsek Muara Harus untuk proses hukum lebih lanjut dimana akan dijerat pasal 372 juncto pasal 376 KUHP Tindak Pidana penggelapan dalam lingkungan keluarga ," pungkas Kapolsek Muara Harus.