Yogyakarta - Info Publik News. Selama
5 tahun beraksi sebagai hacker , BBA (21) pemuda asal Sleman Yogyakarta berhasil meretas dan memeras sebuah perusahaan
di San Antonio, Texas, Amerika Serikat
sebesar Rp.31,5 miliar.
Dengan
menggunakan modus ransomware atau virus
komputer jahat BBA yang belajar ilmu hacker secara otodidak ini berhasil
meretas server sebuah perusahaan tersebut.
Awalnya
BBA membeli ransomware atau malware yang mampu mengambil alih kendali, yang
berisi Cryptolocker di pasar gelap internet atau dark web.
Kemudian,
ransomware tersebut dikirimkan secara luas ke lebih dari 500 alamat email di
luar negeri dimana salah satu korban yang menerima email tersebut adalah perusahaan
di San Antonio, Texas, AS.
Saat
pihak perusahaan membuka email tersebut,
maka software perusahaan akan terenkripsi dan semua sistemnya sudah diambil
alih oleh BBA.
BBA
selanjutnya meminta uang tebusan kepada pihak
perusahaan yang apabila tidak diberikan uang tebusan dalam waktu tertentu, maka
sistem perusahaan itu akan lumpuh maka mau tidak mau pihak perusahaan akan
mengirimkan biaya tebusan.
Adapun
tebusan yang diminta oleh BBA berupa Bitcoin ( uang elektronik ) dimana selama lima tahun menjadi hacker dengan modus
ransomware, BBA mampu meraup untung sebanyak 300 Bitcoin atau sekitar Rp 31,5
miliar.
Oleh
BBA , Bitcoin tersebut di jualbelikan kembali kemudian sisa keuntungan
digunakannya untuk membeli perelatan dan keperluan hidup.
Akhirnya
BBA berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di
kediamannya saat bermain komputer, Jumat
(18/10/2019).
Kepala
Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo
Chairul mengatakan dari penangkapan BBA
juga disita barang bukti yang meliputi, laptop jinjing, dua unit ponsel,
identitas pribadi, satu kartu ATM BNI, satu unit rakitan CPU, dan sebuah motor gede
.
Atas
tindakannya, BBA dikenakan Pasal 49 Jo Paal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal
32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal kepada pelaku adalah
10 tahun penjara.