Barabai - Info Publik News. Sempat
buron usai ketahuan mencabuli anak tirinya, Abdul Halik ( 35) asal Desa
Hapulang RT 4 Kecamatan Haruyan, Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres HST di daerah Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara Kaltim , Sabtu
(14/09/2019) sekitar pukul 04.00 Wita.
Akibat
perbuatannya Abdul Halik , anak tirinya berinisial A (15) saat ini sudah melahirkan seorang bayi yang berusia 1 bulan lebih.
Kapolres
HST AKBP Sabana Atmojo melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi membenarkan pelaku DPO sudah
yang tertangkap di Kaltim telah tiba di Mapolres HST untuk diamankan guna proses hukum
lebih lanjut.
Kasat
Reskrim membeberkan kronlogi kejadian saat ibu korban (SA) merasa curiga
terhadap perubahan bentuk badan A pada Juni 2019 lalu namun A tidak mengaku
hamil.
SA
justru mendapat kabar jika A hamil 8 bulan dari keluarganya yang berada di
Martapura usai A mengunjungi dan tinggal dirumah keluarganya di Banjarmasin.
Tak
terima anaknya menjadi korban perbuatan suami sirinya , SA langsung melaporkan
ke Polisi pada 6 Juli lalu. Sementara Abdul Halik langsung kabur melarikan diri dan menjadi DPO Polres HST.
“Berdasarkan
penyelidikan , kelakuan bejat yang dilakukan sang ayah tiri itu terjadi di
rumah SA di Desa Awang Besar RT. 3 Kecamatan Barabai,” ungkap Kasat Reskrim.
Polisi
juga mengamankan barang bukti yang
dikenakan korban saat kejadian berupa satu lembar baju kaos motif beruang warna
biru merah muda , satu lembar celana motif beruang merah muda, satu lembar celana dalam warna abu-abu dan
satu lembar kutang.
“Pelaku
dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) PERPU No. 1 Tahun 2016 Jo UU No. 17 Tahun 2016
Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor
23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutup Kasat Reskrim Iptu Sandi.