Amuntai – Info Publik News. Upaya pemberantasan narkotika terus gencar dilaksanakan Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) . Kali ini tidak tanggung-tanggung dalam sehari satuan yang paling dibenci dan ditakuti para pemain narkoba ini berhasil mengungkap 2 (dua ) kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Resnarkoba
Iptu Taufik Suhardiman mengatakan pelaku Pelaku pertama yang diringkus adalah Sugiannor alias Gabau (45) dengan lokasi TKP
di pinggir jalan depan makan Pahlawan Desa Tayur Kecamatan Amuntai Utara ,
Kamis (05/09/2019) sekitar pukul 14.30 Wita.
Taufik menambahkan warga Desa Pugaan Rt.04 Kecamatan Pugaan
Kabupaten Tabalong ini kedapatan memiliki,menyimpan Narkotika jenis
sabu sebanyak 1 paket dengan berat kotor 0,30 gram (berat bersih 0,15 gram) di
dalam 1 buah kaleng kecil permen merk Milton warna kuning.
“Saat diringkus kaleng tersebut di pegang Gabau di tangan sebelah kiri . Selanjutnya kita melakukan
pengembangan ke rumah Gabau ,” kata Taufik.
Dengan disaksikan Ketua RT setempat , dari penggeledahan rumah Gabau , anggota kembali
menemukan barang bukti berupa 1 buah toples kecil warna putih dengan tutup
warna merah yang di dalamnya berisikan 1 paket sabu dengan berat kotor 10,70
gram (berat bersih 9,89 gram) dan 1 paket sabu dengan berat kotor 3,79 gram
(berat bersih 3,64 gram) yang terbungkus dengan 1 lembar tisu warna putih
tepatnya di samping kasur kamar Gabau.
“Adapun barang bukti lain yang di temukan pihak kepolisian
berupa 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik tersambung dengan pipet kaca
dan sedotan, 1 buah kotak warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 buah sendok
plastik warna putih, 1 buah mancis warna merah
dan 1 buah Handphone Nokia warna hitam lengkap dengan SIM Card,” tambah
Taufik.
Selanjutnya Gabau dan seluruh barang bukti tersebut di bawa
ke Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ternyata kasus tersebut tidak membuat anggota Satres Narkoba Polres HSU bisa
beristirahat dihari ini sebab beberapa
jam kemudian tepatnya sekitar pukul
16.30 Wita , tim ini kembali beraksi meringkus seorang ibu rumah
tangga yakni Saidah alias Aluh (44).
Taufik mengungkapkan Aluh tertangkap tangan saat meletakkan
bungkusan plastik warna hitam di pagar depan rumahnya di Desa Penangkalaan
Rt.01 No. 01 Kecamatan Amuntai Utara.
“Ternyata bungkusan tersebut berisi 1 paket sabu dengan berat
kotor 5,02 gram gram berat bersih 4,87 gram,” beber mantan Kapolsek Amuntai
Kota ini.
Adapun barang bukti lain yang turut diamankan dari tangan
Aluh adalah 1 buah plastik pipet klip, 2
lembar plastik warna hitam dan 1 buah
Handphone Nokia warna putih lengkap dengan SIM Card.
“Kini Aluh dan barang
bukti di bawa ke Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
"Untuk pasal dan ancaman Sugiannor masuk ke pasal 114 ( 2) , 112 (2). Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara Aluh ancaman 4 tahun minimal maksimal 20 tahu penjara," tutup perwira yang juga memiliki gelar akademik S.Sos ini . (*)
"Untuk pasal dan ancaman Sugiannor masuk ke pasal 114 ( 2) , 112 (2). Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara Aluh ancaman 4 tahun minimal maksimal 20 tahu penjara," tutup perwira yang juga memiliki gelar akademik S.Sos ini . (*)
Sumber : Humas Polres HSU
Editor : Paulo