Amuntai - Info Publik News. Kesal dan marah saat ditagih janji untuk menikahi , Deddy Hidayat alias Dedi (27) warga Jl.Simpang
Tiga RT.03 Desa Galagah Kecamatan Sungai Tabukan ini kalap mata dan melakukan penganiayaan terhadap sang tunangan, Minggu (01/09/2019) sekitar pukul 15.30 Wita.
Maka pria yang bergelar sarjana pendidikan ini pun akhirnya diamankan Unit
Jatanras Polres HSU , Senin (02/09/2019) pukul 14.30 Wita.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin membenarkan pihaknya menerima laporan korban dan telah mengamankan pelaku Dedi .
" Dari pemeriksaan awal , pelaku telah mengakui perbuatannya," ungkap Kasat.
Kasat menerangkan kasus tersebut bermula saat korban yang selama dua minggu terakhir mengakui dimarahi pelaku saat menanyakan kejelasan hubungan mereka.
Terlebih hubungan mereka telah diikat tali pertunangan sejak Juli 2018 dengan janji tiga bulan kemudian akan diberlanjut ke jenjang pernikahan .
"Kemudian korban yang merasa sulit menghubungi Dedi , datang kerumah Dedi untuk menanyakan kembali kejelasan
hubungan mereka," tambah terang Kasat.
Hingga akhirnya terjadi adu mulut dimana Dedi yang emosi , dengan tangan kosong memukul pipi sang tunganan sebanyak 7 kali. Tak hanya itu Dedi juga memukul lengan kanan sang tunangan sebanyak
4 kali.
Merasa tersakiti oleh pujaan hatinya , korban lari dari rumah tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU .
Editor : Del