Barabai - Info Publik News. Nordiana
ibu kandung Rusdiana Ramdhan (10) berharap Akhmad (35)si pelaku pemenggal anaknya mendapatkan
hukuman seberat mungkin.
Nordiana
sangat terpukul atas peristiwa mengerikan yang menimpa anak ke 3 nya dari 4
bersaudara tersebut meski pelaku Akhmad mengalami gangguan jiwa.
Terlebih
ada kekhawatiran jika pelaku Akhmad bebas dan kembali ke kampung halaman akan
mengulangi perbuatannya mengingat tahun
2015 dia juga membunuh saudara kandung sendiri yang bernama Agus.
Sementara
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo menegaskan meski pelaku Akhmad mengalami gangguan kejiwaan, polisi tetap
menjerat Akhmad secara pidana.
“Pelaku
Akhmad masih dalam observasi di Rumah
Sakit Jiwa Sambang Lihum , penyidik
telah memeriksa 6 orang saksi dan
melengkapi berkas sehingga pelaku Akhmad
akan tetap dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata
Kapolres HST .
Seperti
diketahui peristiwa mengerikan ini
terjadi kampung Gayaba RT.8 Desa Limpasu
Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) disaat korban Rusdiana dan dua temannya
sedang belajar bersama dipelataran rumahnya tiba-tiba datang pelaku Akhmad
membawa senjata tajam jenis parang dan menggorok leher korban hingga putus ,
Selasa (17/09/2019) pukul 12.30 Wita.
Kawan
korban yang berlari kabur ketakutan meminta pertolongan sehingga warga pun berdatangan dan berhasil menangkap Akhmad yang kabur ke
belakang rumah.
Karena
dikhawatirkan akan mengamuk kembali , warga mengikat kaki tangan Akhmad disebuah gerobak kemudian
diantar ke Mapolsek Limpasu untuk diamankan.
Polisi
juga mengamankan senjata jenis parang tanpa kumpang ( parang bungkul ) yang
digunakan Akhmad dan sepeda yang ada darah korban