![]() |
H.Lihan (kaos putih) berbincang dengan Polisi yang menangani kasus nya |
Banjarbaru - Info Publik News. Publik
banua tentu masih ingat ketika pria asal Cindai Alus Martapura Kabupaten Banjar
harus menjalani hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp.10 Milyar dalam kasus pengumpulan dana masyarakat ditahun
2010.
Namun denda tersebut tidak dibayar
sebab H. Lihan menggantinya dengan hukuman kurungan.
Kasus
tersebut mencuat setelah runtuhnya kerajaan bisnis investasi bodong H. Lihan di
bawah payung PT Tri Abadi Mandiri yang
merugikan sekitar 3.774 orang
investor dengan uang yang terkumpul sekitar Rp. 817 miliar.
Ternyata
pada bulan Desember 2015 H. Lihan telah
menghirup udara bebas dan menetap di Jawa Barat.
Seakan
tak jera dengan kasus terdahulu , kini H.Lihan kembali dijemput Satreskrim
Polres Banjarbaru dengan kasus penipuan iming-iming tax amnesty (pengampunan pajak) dimana korbannya adalah H Hasyim Ansyari warga Sukarelawan Gang
Zakaria Keluranan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
H.Lihan
ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya Green Vally Residence Kav 39 Kelurahan
Jatihandap Kecamatan Mandala Jati Kota Bandung, Rabu (18/09/2019) pukul 08.00 Wita .
Kasus
ini bermula pada 5 September 2016 silam
, H. Lihan mengatakan kepada korban bahwa
dia akan memasukkan uangnya yang ada di luar negeri sebesar Rp 50 milyar.
Namun
untuk memasukkan dana tersebut H.Lihan harus mengikuti program Tax Amnesty dengan
membayar sebesar Rp 1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta
rupiah).
Kemudian
H. Lihan meminta kepada korban untuk meminjamkan uang tersebut dan berjanji akan
segera mengembalikan uang tersebut dan ditambah janji modal usaha.
H.Lihan
akan mengembalikan uang tersebut melalui
tranfer bank BCA dan BRI sebanyak lima
kali pengiriman,
Usai
menerima pinjaman , H. Lihan mengirimkan
bukti surat tax amnesty yang di keluarkan oleh kantor pajak Pratama Serpong
Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten yang ternyata surat tersebut diduga
palsu.