Banjarmasin - Info Publik News. Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)
Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat
500 gram, Minggu (22/09/2019) pagi.
Kepala BNNP Kalsel
Brigjen M Aris Purnomo melalui Kasi Penyidikan Bidang Pemberatasn Kompol Yanto
Suparwito mengatakan operasi tersebut berawal saat petugas menghentikan sebuah Mobil
jenis Daihatsu berwarna. Putih dengan nomor polisi DA 1821 AQ di Jalan Trans Kalimantan
dekat Pos Lantas Simpang Empat Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala.
“Kedua orang yang
berada didalam mobil yakni Ari (69) warga Batola, dan Leo (37) warga
Banjarmasin langsung diamankan dan kemudian petugas melakukan pengeledahan dan akhirnya menemukan
lima paket besar narkoba dengan berat total sekitar 500 gram yang disimpan di
dalam box mobil samping kiri bagian belakang,” kata Kompol Yanto.
Yanto menambahkan kedua
pelaku adalah kurir yang mengambil sabu dari Kalimantan Barat dimana selanjutnya dari hasil pengembangan ,
petugas BNNP Kalsel mengamankan seorang
yang biasanya mengambil barang dari kurir yakni Budi (32) warga Kecamatan Banjarmasin
Tengah.
Terakhir petugas juga mengamankan satu narapidana LP Teluk Dalam Herman Kubas (33).
"Herman Kubas merupakan orang yang menyuruh Ari dan Leo
mengambil sabu ke Kalimantan Barat," ungkap Kompol Yanto.