Amuntai – Info Publik News. Diduga melakukan
aktivitas angkutan dan niaga BBM tanpa izin usaha, Andi Septiawan alias Andi ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Amuntai
Utara , Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) di Jalan Rakha Desa Pamintangan,
Kecamatan Amuntai Utara , Selasa (13/08/2019) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arief Sopiyan melalui
Kapolsek Amuntai Utara, Ipda Ramadhani mengatakan pelaku Andi sedang mengangkut
dan membawa bahan bakar minyak jenis Pertamax sebanyak 130 liter yang disimpan
menggunakan empat buah jerigen yang terbuat dari plastik, dan jenis Pertalite
60 liter menggunakan dua buah jerigen yang terbuat dari plastik.
Secara rinci Kapolsek memaparkan bahwa pelaku Andi membawa dan mengangkut BBM ini
menggunakan satu unit mobil merek Toyota New Avanza warna silver dengan nomor
polisi DA 1309 TAI.
Petugas juga sempat menggeledah toko milik tersangka di
Desa Palampitan Hulu RT 05, Kecamatan Amuntai Tengah dimana kembali ditemukan
dan disita 186 liter premium yang hendak dijual.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang
terdiri satu mobil Toyota Avanza nopol DA
1309 TAI, 130 liter BBM Pertamax, 60 liter BBM Pertalite, 5 jerigen plastik
kecil, 10 jerigen besar, 1 buah tong plastic dan satu corong telah diamankan
untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Awi Antonio
Editor : Del