Rantau
– Info Publik News. Petugas Rutan Kelas II B Rantau menggagalkan upaya
penyeludupan narkoba jenis sabu yang
dilakukan seorang ibu rumah tangga , Hamdanah (40).
Warga
Desa Miawa Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin ini mencoba selundupkan satu paket
sabu ke dalam Rutan saat jam besuk
tahanan , Selasa (20/08/2019) pukul 09.45
Wita.
Kepala
Rutan Kelas II B Rantau, Batara Hutasoit mengatakan saat itu Hamdanah menjalani
pemeriksaan dan penggeledahan sebelum diperbolehkan masuk.
Petugas
sipir wanita , Shinta Jelita dan Nurmili
melakukan penggeledahan badan kepada
Hamdanah dimana dibalik celana dalam didapatkan
l bungkus plastik yang di isolasi warna
kuning pada alat vital wanita tersebut.
“Setelah
bungkusan tersebut di buka , ditemukan 2
paket bungkusan plastik berwarna bening
yang berisikan serbuk berwama putih yang di duga narkotika jenis sabu dimana petugas
sipir melaporkan kepada saya dan saya serahkan kepada Polres Tapin untuk
memeriksa serbuk putih yang disimpan dibalik selangkangannya,” katanya.
Maka
anggota Satreskoba Polres Tapin yang datang langsung memeriksa jenis serbuk tadi dan dinyatakan sebagai narkoba jenis sabu ,
dimana dalam aksinya Hamdanah diduga melibatkan
3 orang warga binaan Rutan Rantau. Hamdanah pun akhirnya digiring ke Polres Tapin
untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Paulo