Tanjung - Info Publik News. Sempat
mengelak bahwa narkoba jenis sabu yang tersimpan didalam dompet adalah tawas, Mahdiansyah
alias Cakram (23) namun saat dilakukan pengecekan dengan alat , barang tersebut
adalah positif sabu dan dia pun pasarah digelandang Satuan Resersi Narkoba
Polres Tabalong , Jumat (16/08/2019).
Warga
Desa Tanta RT. 01 Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong sebelumnya telah
diintai petugas yang mendapat informasi
masyrakat akan keterlibatan yng bersangkutan dalam bisnis haram narkoba.
Dalam
penggeladahan dirumah Cakram yang turut
disaksikan ketua RT setempat , petugas menemukan barang bukti didalam lemari
baju berupa satu buah kotak Handphone merk Realme C2 warna kuning yang didalamnya
terdapat dompet kecil warna putih yang menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip
yang berisi serbuk bening yang diduga sabu-sabu dengan berat 0,53 gram.
Kapolres
Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasat Narkoba Iptu Zaenuri mengatakan pelaku Cakram mengaku
mendapat sabu dengan cara membeli dari seorang Napi di Karang Intan yang
bernama Faisal alias Isal asal Muara Harus.
“Cakram
membeli dengan cara mentransfer dulu , selanjutnya dia disuruh mengambil sabu
di jembatan Muara Harus,” kata Kasat.
Adapu
barang bukti yang diamankan petugas adalah 1 bungkus plastik klip yang berisi
serbuk bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat 0,53 gram , 1 Buah Hp merk Oppo Warna Putih , 1
Buah Handphone Merk Vivo Warna Hitam, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- , 1 Buah
Dompet Kecil Warna Putih
dan 1 Buah bekas Kotak Handphone merk Realme C2 warna kuning.
dan 1 Buah bekas Kotak Handphone merk Realme C2 warna kuning.
“Pelaku
Cakram dan barang bukti telah dibawa ke
Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut, “ pungkas Kasat.