Paringin - Info Publik News. Sial betul nasib Budi, berharap dapat untung saat bertransaksi narkoba jenis sabu malah menjadi buntung. Warga Desa Hamarung Kecamatan Juai ini akhirnya diringkus Satuan Resnarkoba Polres Balangan saat transaksi sabu dipinggir jalan desa tersebut, Selasa (06/08/2019). Kapolres Balangan AKBP M Zamroni lewat Kasat Resnarkoba AKP Faddilah menuturkan Budi ditangkap atas laporan masyarakat yang resah tentang aktivitasnya yang sering mengedarkan sabu. " Budi diringkus saat hendak menyerahkan satu paket
kecil sabu dan saat anggota melakukan penggeledahan,
ditemukan lagi dua paket sabu yang tersimpan di kantong kirinya," ungkap Kasat sembari menambahkan total berat kotor ketiga paket tersebut adalah 0,84 gram. Bagikan link nya saja bukan copas seluruh berita ke Grup Facebook Maka mau tidak mau si Budi dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Balangan guna penyelidikan lebih lanjut.
Terakhir Kasat menegaskan bahwa Budi dikenakan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu - sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sumber : Humas Polres BalanganEditor : Paulo