Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Halong Tangkap DPO Penganiaya Aparat Desa

Saturday, August 10, 2019 | 10 August WIB Last Updated 2019-08-10T06:42:20Z

Paringin - Info Publik News. Unit Reskrim Polsek Halong yang  diback up tim Buser Polres Balangan menangkap seorang  DPO (Daftar Pencarian Orang),  RA (30) disebuah rumah di Desa Mauya RT 01 Kecamatan Halong, Jumat (09/08/2019) pukul 03.00 Wita.

RA menjadi buron usai melakukan  tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang mengakibatkan korban Efendi (48) mengalami luka pada kepala bagian pelipis pada Sabtu, 13 April silam. 

Kapolres Balangan AKBP melalui Kapolsek Halong AKP Toto Heryanto membenarkan DPO berinisial RA berhasil ditangkap anggotanya yang dipimpin  Kanit Reskrim Polsek Halong dan diback up anggota Buser Polres Balangan . 


Kapolsek membeberkan bahwa penganiayaan dilakukan pelaku karena ketidakpuasannya atas usulannya untuk pembuatan drainase disamping rumahnya yang tidak kunjung terealisasi oleh aparat Desa Kapul.

Usulan pelaku ditolak aparat desa karena belum ada surat hibah tanah dan anggaran desa. 


“Adapun barang  bukti yang disita dari korban satu buah baju kaos lengan pendek warna abu- abu dengan bekas bercak darah yang dipakai korban.  Dan dari tangan RA disita sebilah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi berwarna kehitaman dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang keseluruhan 51 cm  beserta kumpang yang terbuat dari kayu berwarna coklat yang mana terdapat lilitan tali berwarna hitam,” tambah Kapolsek.

Terakhir Kapolsek mengatakan bahwa pelaku  dalam pemeriksaan intensif di Markas Polsek Halong. 

Sumber : Lois Adi 
Editor : Paulo

×
Berita Terbaru Update