Paringin - Info Publik News. Unit Reskrim Polsek Halong yang diback
up tim Buser Polres Balangan menangkap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang), RA (30) disebuah rumah di Desa Mauya RT 01 Kecamatan
Halong, Jumat (09/08/2019) pukul 03.00 Wita.
RA menjadi buron usai melakukan tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang
mengakibatkan korban Efendi (48) mengalami luka pada kepala bagian pelipis pada
Sabtu, 13 April silam.
Kapolres Balangan AKBP melalui Kapolsek Halong AKP Toto Heryanto membenarkan
DPO berinisial RA berhasil ditangkap anggotanya yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Halong dan diback up
anggota Buser Polres Balangan .
Kapolsek membeberkan bahwa penganiayaan dilakukan pelaku karena ketidakpuasannya
atas usulannya untuk pembuatan drainase disamping rumahnya yang tidak kunjung
terealisasi oleh aparat Desa Kapul.
Usulan pelaku ditolak aparat desa karena belum ada surat hibah tanah dan
anggaran desa.
“Adapun barang bukti yang disita dari
korban satu buah baju kaos lengan pendek warna abu- abu dengan bekas bercak
darah yang dipakai korban. Dan dari
tangan RA disita sebilah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi
berwarna kehitaman dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan
panjang keseluruhan 51 cm beserta
kumpang yang terbuat dari kayu berwarna coklat yang mana terdapat lilitan tali
berwarna hitam,” tambah Kapolsek.
Terakhir Kapolsek mengatakan bahwa pelaku dalam pemeriksaan intensif
di Markas Polsek Halong.
Sumber : Lois Adi
Editor : Paulo