Tamiang Layang - Info Publik News. Polsek Dusun Timur Jajaran Polres Barito Timur (Bartim) berhasil
membekuk dua pelaku Spesialis Pencuri Accu Mobil Tronton yakni SK (42) warga
Desa Telang Baru Kecamtan Paju Epat dan
BR (20) warga Karo Kabupaten Tabalong - Kalsel , Jum’at (02/08/2019) pukul 19.00 WIB.
Pelaku tak berkutik saat diringkus petugas karena telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan
pemberatan (Curat) tiga buah Accu Tronton milik PT. Sukses Hatmony Energi
Sejati (PT.SHES ) di Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur - Kalteng.
Kapolres Batito Timur AKBP Zulham Effendy, SIK,MH melalui Kapolsek
Dusun Timur AKP Susilowaty, SE, MM, memaparkan kronologi penangkapan bermula dari laporan PT.SHES pada Jumat jam 8
pagi yang melaporkan kehilangan Enam (6) buah Accu yang ada di tiga unit mobil
Tronton yang lagi Parkir di Areal PT.SHES.
“Setelah menerima laporan kami langsung melakukan penyelidikan dan
malam harinya berhasil meringkus pelaku,” tegas Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan dari tangan pelaku berhasil diamankan
barang bukti berupa satu unit Accu Tronton merk Shacman, dua unit Accu Mobil Tronton merk Suny, satu kabel jamper
Accu warna merah, dua buah pengaman Accu, dua buah karpet Accu warna hitam,
satu buah penahan Accu, satu buah kunci pas 20 dan satu buah kunci pas 13 Van .
“Para tersangka kami kenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal Tujuh Tahun Penjara” tutup Kapolsek.
Editor : Paulo