Tamiang Layang - Info Publik News. Unitreskrim Polsek
Dusun Tengah meringkus seorang buronan HT alias TT (39) karena kepemilikan senjata api rakitan , Rabu (31/07/2019) Pukul 11.00 WIB
Sebelumnya pria asal Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur (Bartim) ini mengancam karyawan PT.Bartim Coalindo , DY (34) di mess perusahaan tersebut pada Sabtu (25/05/ 2019) sekitar pukul 15.30 Wib
HT yang datang tiba-tiba sambil marah tanpa sebab juga
mengeluarkan senjata api rakitan dan mengacungkannya ke arah DY yang kemudian lari menyelamatkan diri dan melaporkan ke Polsek Dusun
Tengah.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, S.I.K, M.H melalui Kapolsek
Dusun Tengah Iptu M. Syafuan Nor, S.I.K. membenarkan pihaknya telah mengamankan buronan HT setelah mendapat informasi sedang
berada di Puskesmas Ampah.
Kapolsek menambahkan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras
pendek dengan gagang terbuat dari kayu berwarna hitam yang digunakan
untuk melakukan pengancaman.
"Pelaku kami amankan ke Polsek
Dusun Tengah guna Proses Penyidikan lebih lanjut," ucap Kapolsek.
Terakhir Kapolsek menegaskan pelaku akan kenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal
Satu Tahun Penjara dan Pasal 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951
tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.