Banjarbaru - Info Publik News. Dua orang
yang berprofesi sebagai pengacara dan pengusaha terciduk membawa narkotika
jenis sabu-sabu oleh Satuan Resnarkoba Polres Banjarbaru bersama security Avsec
Bandara Syamsuddin Noor .
Dalam
rilisnya Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Elche Angelia Ediwan
mengatakan penangkapan bermula dari kejelian dan kecurigaan petugas
Avsec melihat gerak-gerik kedua penumpang tujuan Jakarta berinisial HD (60)
pengusaha asal Banjarmasin dan AZ (60) pengacara asal Barito Kuala , pada
Selasa pekan lalu.
“Petugas
Avsec melihat kantong salah satu calon penumpang yang menggelembung dan menanyakan kepadanya tetapi dijawab itu hanyalah uang. Namun saat dikeluarkan
jatuh 1 buah pipet kaca yang biasa dipakai sebagai alat untuk hisap sabu,” beber
AKP Elche.
Selanjutnya
petugas Avsec meminta dua orang calon penumpang ini ke ruang pemeriksaan
tertutup namum dalam perjalanan mereka membuang satu buah bungkusan yang
dicurigai berisi sabu.
Sat
Resnarkoba Polres Banjarbaru yang menerima laporan pun langsung bergerak menuju
ke Bandara Syamsuddin Noor.
Dimana
saat anggota langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan lagi kepada kedua
orang yang diamankan security Avsec yang
akhirnya ditemukan dua lembar plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor
4,46 gram.
“
Tersangka sempat mengelak barang yang
diduga narkotika jenis sabu itu miliknya namun setelah melakukan tes urine , ternyata hasilnya positif methamfetamin an
mereka tidak bisa mengelak lagi,” lanjut
AKP Elche.
Kepada
petugas kedua tersangka mengaku
barang haram tersebut akan dipakai sendiri.
Terakhir
Kasat mengatakan kedua tersangka kini menjalani
proses hukum lebih lanjut dan pihaknya juga akan melakukan pengembangkan kasus.
Editor : Paulo