Martapura – Info Publik News. Akibat melakukan mark up pembelian material dan
menyesuaikan isi RAB dan SPJ Dana Desa
2016 – 2018 , Kepala Desa (Kades) Lokbuntar Kecamatan Sungai Tabuk Kabupten
Banjar , Kusairi alias Usai menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih.
Maka kasus korupsi Dana Desa ini membuat sang Kades Lokbuntar sudah sekitar 2 bulan merasakan dinginnya sel
tahanan Polres Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kanit Tipikor Ipda Syahrizal membenarkan
Kades Lokbuntar sudah ditahan di Rutan
Polres Banjar sejak 17 Juni 2019 dimana saat ini Perkaranya sudah P21 dan penyidikan sudah lengkap oleh Jaksa Penuntut
Umum.
“Rencananya tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke
kejaksaan pada minggu depan,” ungkap Kanit.
Lebih jauh Kanit menjelaskan bahwa kasus korupsi sang Kades dengan cara
mark up / penggelembungan harga
dan membuat SPJ sesuai RAB pada pembangunan jalan paving blok tahun 2016
– 2018 dengan menggunakan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2016-2018,
dengan total anggaran Rp1.849.520.995,00,-
dimana semua pengelolaan keuangan hingga memegang keuangan dilakukan
sendiri oleh Kades.
“Berdasarkan hasil audit BPKP, kemudian ditemukanlah kerugian
keuangan negara Rp. 1 Milyar lebih tetpatnya sebesar Rp1.058.006.657,00 ,”
ungkap Kanit.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1)
Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan ancaman hukuman 4 samapi 20 tahun penjara,” tutup Kanit
Tipikor.
Editor : Paulo