Amuntai - Info
Publik News . Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali melakukan
pengungkapan kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kali ini giliran seorang tahanan , Rahmat Asianoor alias Amat Viul (34) warga RT.01 Desa Kalintamui Kecamatan Banjang yang tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Senin (05/08/2019) sekitar pukul 14.15 Wita.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Taufik Suhardiman membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka tepatnya di depan pintu utama Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Amuntai .
Kali ini giliran seorang tahanan , Rahmat Asianoor alias Amat Viul (34) warga RT.01 Desa Kalintamui Kecamatan Banjang yang tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Senin (05/08/2019) sekitar pukul 14.15 Wita.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Taufik Suhardiman membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka tepatnya di depan pintu utama Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Amuntai .
"Saat itu anggota sedang
menjemput tersangka untuk pemeriksaan tahap II dan saat digeledah yang
disaksikan petugas Lapas , ternyata ditemukan 1 ( Satu ) paket kecil yang
berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.11 Gram dengan berat
bersih 0,08 gram ditangan sebelah kiri tersangka," beber Kasat.
"Rahmat dan barang bukti langsung dibawa ke Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut," tutup Kasat.
Penulis : Del
Editor : Paulo