Amuntai - Info Publik News. Jajaran Polsek Alabio berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian
dengan pemberatan (Curat), Muhammad
Amin alias Amin (26 ) warga Desa Rantau
Karau Hulu RT. 04 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis
(15/08/2019) sekitar pukul 18.30 Wita.
Amin yang
diamankan saat berada berada dirumahnya ini
mengakui telah melakukan pencurian bersama dua orang rekannya yang masuk
Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Idun dan Iccang di Desa Pangkalan Sari RT 01 Kecamatan Sungai
Pandan , pada 3 Juni 2019 silam .
Para pelaku yang
saat itu mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih Hijau DA 6175 FAD sempat kepergok warga yang membuat mereka lari dan meninggalkan Barang
Bukti tersebut.
Kapolres HSU AKBP
Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Alabio Iptu Teduh Budiyuwono
mengatakan kasus ini berawal saat Amin dan dua rekannya melakukan pencurian 4 buah hp (senilai Rp.6.000.000,-) dan uang tunai Rp.4.000.000,- di kios milik Nursaidi
(56) Senin, ( 03/06/2019) sekitar pukul
21.45 Wita.
“Saat itu korban
Nursaidi saat pulang usai shalat tarawih
, ada seorang warga yang ingin membeli rokok
dan saat melihat ke dalam kiosnya telah raib 4 buah Hp dan uang senilai
Rp. 4.000.000,- akhirnya korban yang mengalami kerugian Rp.10.000.000,- pun
melapor kejadian tersebut ke Mapolsek ,” beber Kapolsek.
Kapolsek
melanjutkan bahwa pelaku Amin bertugas sebagai penjemput pelaku lain
dengan menggunakan sepeda motor dan untuk kedua pelaku lain saat
akan diamankan tidak berada dirumah maka dinyatakan sebagai DPO.
Dalam
pengungkapan kasus ini petugas mengamankan barang bukti : Sepeda Motor Honda
Scoopy warna Putih Hijau DA 6175 FAD beserta Kunci Kontaknya (sarana) dan sebelah Sandal Jepit warna Hitam Merk
Dulux yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Kini pelaku Amin sudah diamankan di Markas Polsek Alabio guna proses lebih lanjut,” tutup Kapolsek.
Penulis : Del
Editor : Paulo