Banjarmasin - Info Publik News. Sidang
lanjutan kasus dugaan korupsi pada Dinas BPBD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)
pada proyek rehabilasi jalan Murung
Karangan Kecamatan Amuntai Utara , tim kuasa hukum para terdakwa menghadirkan
saksi meringankan yakni mantan auditor
BPK Sudirman, Kamis (27/06/2019).
Agenda
sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang masih
memdengarkan keterangan dari saksi, dihadapan majelis Hakim yang dipimpin
Affandi SH , saksi ahli Sudirman menyebutkan bahwa dalam proyek tersebut tidak
ada kerugian negara.
Kepada
awak media , usai sidang Sudirman mengatakan bahwa dalam kasus ini kerugian negara yang
disebutkan oleh BPKP adalah tidak berdasarkan standar audit, sebab sebelumnya
oleh BPK proyek ini sudah terlebih dahulu diaudit dan dinyatakan bahwa proyek
ini tidak ada kerugian negara.
Terlebih
berdasarkan Undang Undang kedudukan BPK
lebih tinggi dari BPKP.
Lebih
lanjut Sudirman mengatakan perhitungan
yang dilakukan oleh BPKP dilakukan setelah
proyek tersebut sudah selesai 1,8 tahun yang lalu dimana jalan rehabilitasi tersebut masih berfungsi.
Seperti
diketahui kasus ini menyeret tiga orang
terdakwa yang melakukan pekerjaan tidak sesuai perencanaan yakni Bahrani yang menjabat Direktur PT Amanah Restu Utama,
Fauzan selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Dik Susanto selaku konsultan
pengawas dari PT Citra Madya Design.
Rehabilitasi
jalan Murung Karangan di Kecamatan Amuntai Utara tersebut bernilai kontrak Rp
2.616.000.000, - dengan rincian biaya perencanaan Rp 36.200.000,-
kemudian rehabilitasi jalan Murung
Karangan Rp 2.533.450.000,- dan biaya
Konsultan Pengawasan Rp 47.000.000,- .
Pekerjaan fisik jalan tersebut dilakukan tahun 2016, ini adalah proyek yang di kelola oleh BPBD HSU.
Selanjutnya diduga pekerjaan proyek
tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang
mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPKP Kalsel sebesar Rp
556.761.557.060,-