Amuntai - Info Publik News. H. Sulaiman (67) warga RT.13 Kelurahan Sei Malang terpaksa mengadukan sang cucu Riski Maulana (19) ke Polres Hulu Sungai Utara (HSU) karena merasa tertekan dan nyawanya terancam , Jumat (19/07/2019) pukul 15.00 WITA.
Bagaimana tidak , Riski meminta uang Rp. 1 juta dengan cara mengancam sang kakek dengan pedang samurai jika tidak maka akan dibunuhnya pada Jumat pukul 09.00 WITA.
Karena
takut H.Sulaiman terpaksa meminjam kepada keponakannya Mardiati , selanjutnya langsung memberikan uang tersebut kepada
Riski.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasatreskrim Iptu Kamarudin mengatakan setelah menerima laporan , anggota Satreskrim langsung menangkap Riski Maulana dan menyita sebilah samurai dari rumah tersangka.
" Maulana dijerat pasal 365 KUHP jo. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara karena termasuk pencurian didahului kekerasan," tutup Kasatreskrim .
Editor : Del