Petugas saat akan memeriksa pengendara |
AMUNTAI - Info Publik News - Pengendara baik dari maupun datang di Jalan Poros Amuntai Tabalong Desa Panangkalaan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mendadak terkejut setelah melihat plang razia milik Satlantas Polres HSU Selasa (23/7) sekitar pukul 09.00 Wita kemarin.
Tak Ayal pengendara baik roda empat dan roda dua terjaring razia gabungan tersebut. Pada razia kemarin juga di backup unsur TNI, Dinas Perhubungan, Samsat, Kejaksaan sampai dengan Pengadilan Negeri Amuntai. Sebanyak 18 surat tilang dikeluarkan.
Adapun barang bukti R2 4 unit, R10 1 unit, SIM B 2 Umum 3 kartu, SIM A 1 kartu, STNK 6 lembar, SIM C 3 kartu. Pelanggar R10 2 pelanggar, R4 2, R6 3 pelanggar dan R2 11 pelanggar. Adapun. Jenis pelanggaran tidak pakai helm 9, Surat menyurat 7 dan kelengkapan kendaraan 2 pelanggar.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui Kasat Lantas AKP Sabilal Mahmud mengatakan razia ini merupakan upaya pihaknya memperkecil pelanggar berlalu lintas, sebab pengemudi tanpa SIM, maupun pengendara tanpa surat kelengkapan berkendara sampai dengan kelengkapan motor dan mobil sangat berbahaya.
"Bentuk ketegasan bagi pelanggar yakni tilang. Dimana bisa langsung sidang sebab pihak kejaksaan dan pengadilan juga dihadirkan dalam Ops gabungan kali ini," sampai Sabilal lewat sambungan telepon kemarin. Harapan dari Razia Gabungan ini bisa tercipta Kamseltibcarlantas aman dan lancar, tambahnya menjawab.
Untuk petugas yang diterjunkan yakni Polri 10 orang petugas, TNI 2 personil, Dishub 15 petugas, Pengadilan 4 orang dan kejaksaan 4 orang, lengkapnya. (*)
Sumber : Radar Banjarmasin